MSPI Minta Kajati DKI Limpahkan Tersangka Jonson Kasus Pembunuhan Berencana ke Pengadilan

Posted by : limitnew 12 Desember 2022 Tags : Kajati DKI Jakarta , Kejati DKI Jakarta
Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Limitnews/Istimewa

12/12/2022 13:07:28

JAKARTA – Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) meminta kepada Kajati DKI Jakarta Dr. Reda Mantovani melimpahkan tersangka Jonson ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan terhadap tersangka kasus dugaan pembunuhan berencara terhadap Alm Herdi Sibolga alias Acuan yang terjadi pada hari Jumat (20/7/2018) Pukul 23.45, empat tahun silam, di Jalan  Jelambar Aladin, RT 3, RW 6, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Permintaan itu disampaikan Dir Hubag Antar Kelembagaan MSPI Thomson Gultom melalui surat Nomor: 074 / Konfirmasi-LP / MSPI / XII / 2022, Jkt, tanggal 8 Desember 2022, agar tersangka Jonson yang tertuang dalam Laporan Polisi LP / 120 / VII / 2018/S.Penj Tgl, 21 Juli 2018, a.n Tersangka Jonson yang disangkakan Pasal 340 KUHP, Subs 338 KUHP Jo Pasal 55, dan 56 KUHP, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, sampai saat ini belum disidangkan, sementara 6 tersangka lainnya dalam pembunuhan berencana tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sejak di vonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tahun 2019, silam.

BACA JUGA: Tersangka Budi Belum Diproses, MSPI Akan Laporkan Unit II Subditumum Polda Metro ke Propam Polri

Dalam peristiwa pembunuhan itu Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Reimond Siagian, menetapkan 7 orang tersangka, masing-masing a.n, 1. Ahmad SUNANDAR alias NANDAR, 2. HANDOKO alias ALEX, 3. MARNO, 4. SUWONDO alias WONDO, 5 JONSON, 6. SUMARYADI alias YADI dan 7. PURWANTO alias OMPONG yang saat itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya.

Namun dalam perjalanan proses pemberkasan perkara, tersangka JONSON, SUMARYADI alias YADI dan PURWANTO alias OMPONG ditangguhkan penahanan oleh Polda Metro Jaya. Yang tadinya tahanan RUTAN Polda Metro Jaya dialihkanlah penahanannya menjadi Tahanan kota. Artinya ketiga tersangka itu tidak lagi ditahan dipenjara tetapi sudah bebas beraktivitas diluar penjara, hanya saja aktivitasnya dibatasi hanya didalam kota.Tidak bisa beraktivitas keluar kota selain dalam kota sebagaimana disebutkan dalam materi pengalihan penahanan. Dan yang ditangguhkan itu diwajibkan lapor diri 2 atau 3 kali seminggu ke Polda Metro Jaya.

“Kita berharap Kajati DKI Jakarta Bapak Dr. Reda Mantovani, SH segera melimpahkan Tersangka Jonson ke pengadilan guna disidangkan sebagaimana diatur dalam KUHAP jika memang sudah dinyatakan berkasnya lengkap (P-21) sebagaimana disampaikan Dirkrimun Polda Metro Jaya. Proses hukum hasrus dijalankan sesuai KUHAP,” tegas Thomson Gultom.

Thomson mengatakan bahwa Polda Metro Jaya sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta, sesuai Surat Kejaksaan tinggki DKI Jakarta Nomor: B-7580 / 0.1.4 / Epp.1 / 10 / 2018, perihal pemberitahuan hasil poenyidikan perkara pidana atas nama tersangka Ahmad Sunadar alias nandar, dkk sudah Lengkap (P-21) dan Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor: R /5597 / X /RES.1.7. / 2018/Datro, tanggal 19 Oktober 2018.

“Berdasarkan surat Dirkrimun Polda Metro Jaya itulah MSPI meminta kepada Bapak Dr. Reda Mantovani selaku Kajati DKI Jakarta melimpahkan berkas Tersangka Jonson ke Pengadilan untuk dilakukan penuntutan,” ujar Thomson Gultom.

Dia berharap adanya penegakan hukum yang berkeadilan dan jangan sampai penerapan hukum tajam kebawah tumpul keatas. Karena setiap warganegara sama kedudukannya di depan hukum. “Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugraha, SH dari Kejati DKI Jakarta yang menyidangkan terdakwa Handoko alias Alex, Ahmad Sunandar als Nandar,  Cs mengatakan tidak mengetahu kalau Tersangka Jonson itu adalah bagian dari terdakwa yang disidangkannya dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin JPU tidak mengetahu hal itu, sementara nama tersangka Jonson ada pada lembaran awal BAP, sesuai urutan proses penangkapan,” tegas Thomson.

Terkait tidak dilimpahkannya berkas dan tersangka Jonson ke persidangan, kata Thomson keluarga korban sudah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Direktur Krimum Polda Metro Jaya, tertapi surat dari keluarga korban itu tidak pernah ditanggapi.

Sebelumnya Thomson telah mengirimkan surat konfirmasi ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran dengan Nomor : 041 / konfirmasi-LP / MSPI / VIII / 2022, Jkt, tanggal 29 Agustus 2022 dan diterima tanggal 30 Agustus 2022.

“Kapolda Metro Jaya telah menerima surat MSPI nomor: 041 itu dan disposisi surat jatuh ke Unit IV, Subdit Umum, Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jumat, tanggal 2 September 2022. Namun sampai saat ini, belum ada tanggapan yang pasti dari Kanit IV, Kompol Surya. Kita sudah dua kali konfirmasi ke Unit IV, tapi belum berhasil bertemu dengan Kompol Surya,” ujar Thomson Gultom.

BACA JUGA: Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Pertanyakan Kualitas Penyidik Polda Metro Jaya

Dia mengungkapkan jawaban anggota unit IV yang berhasil di temui di ruangan Unit IV, Kamis (29/9/2022), bahwa berkasnya sudah P21 dan sudah disidangkan di pengadilan.

“Bukan kesalahan penyidik dong kalau ada tersangka yang tidak dilimpahkan ke persidangan, sebab yang menyatakan berkas lengkap kan penuntut umum? Kita tidak tahu kalau ada tersangka yang tidak dilimpahkan ke pengadilan, yang tahu itu iya jaksanya? Jika jaksa peneliti menyatakan berkas sudah P21 iya kita limpahkanlah berkas, barang bukti dan tersangkanya ke penuntut umum. Jika ada yang lain dari situ tanyakanlah ke penuntut umum, jangan pertanyakan ke penyidik lagi?” ujar Thomson menyampaikan pernyataan anggota Unit IV itu.

Penulis: Herlyna

RELATED POSTS
FOLLOW US