
Kajari Jakarta Utara Atang Pujianto, SH, MH. Limitnews/Herlyna
03/13/2023 14:42:08
JAKARTA - Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara transparan dalam penanganan dugaan korupsi ambruknya plafon gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Pasalnya, MSPI selaku yang melaporkan adanya dugaan korupsi pembangunan Gedung PN Jakarta Utara pasca ambruknya plafon gedung PN pada 7 Februari 2023, sampai saat ini pihak kejaksaan belum memberikan informasi perkembangan laporan siapa saja yang sudah dipanggil baik itu dari pihak pengadilan maupun dari pihak pemborong.
BERITA TERKAIT: Kajari Diragukan Ungkap Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung PN Jakarta Utara
Sementara informasi yang diperoleh MSPI, sudah ada beberapa orang yang sudah diperiksa kejaksaan dari pihak owner, yakni PPK dari PN Jakarta Utara dan Kepala Biro Umum Mahkamah Agung. Namun bagaimana hasil pemeriksaan pihak-pihak yang diperiksa, pihak Kejaksaan belum memberikan statement.
Selain dugaan korupsi pembangunan gedung PN Jakarta Utara, MSPI juga melaporkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemprov DKI Jakarta dan pemborong pada proyek Peningkatan Pasilitas Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara sejak Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2022.
Laporan pengaduan (Lapdu) itu tertuang dalam surat No. 013/Lapdu/MSPI/III/2023, Jkt, Tgl 1 Maret 2023, yang melaporkan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sementara dari pihak yang mengerjakan adalah PT. BACP-ADHIMIX PCI, KSO, (selaku kontraktor Pelaksana), PT. Daya Cipta Dianrancan (selaku konsultan Pengawas) dan PT ARIHTA Teknik PERSADA (Selaku Konsultan Perencanaan).
Menurut Direktur Hubungan Antar Kelembagaan Monitoring Saber Pungli Indonesia (Dirhubag-MSPI) Thomson Gultom bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan itu diduga telah terjadi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) karena pekerjaan itu tetap dilanjutkan sampai tahap IV padahal sebenarnya pada tahap Ini pemborong sudah gagal menyelesaikan pekerjaan.
"Sudah gagal pada proyek Tahap II yakni Tahun Anggaran 2020, masih dilanjutkan tahap berikutnya. Bahkan informasi yang didapat MSPI masih akan ada lagi tahap ke V tahun anggaran 2023. Inikan konyol," tegas Dirhubag MSPI itu.
BACA JUGA: MSPI Laporkan Kadishub DKI dan Ketua PN Jakut ke Kejaksaan
Menurut Thomson bahwa kegagalan tahap dua itu seharusnya diproses Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta kejalur hukum.
"Kita sudah tanya persoalan itu ke Kejaksaan Jakarta Utara apakah ada pengaduan dari pihak dinas perhubungan? Katanya tidak. Iya kita buatlah laporannya supaya jelas ada pertanggungjawaban hukum terhadap uang rakyat," tegas Thomson kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Penulis: Herlyna