
Anggota Tim Inspektorat Pemeriksa Hafizs Naufal memberikan jawaban saat Dirhubag MSPI Thomson Gultom konfirmasi realisasi pemeriksaan Maulana Yusuf, di Kantor Inspektorat Kementerian ATR/BPN, Menteng Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023). Limitnews/Herlyna
09/20/2023 19:55:22
JAKARTA - Ketegasan Menteri ATR / Kepala BPN Jenderal Purn. Hadi Tjahyadi diminta untuk kasus mafia tanah perubahan permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Hj. Maryah menjadi atas nama Aliyah diduga didalangi Kepala Kantor Petanahan Kota Adm Jakarta Selatan, periode tahun 2021, Illyas Tedjo.
Ha itu disampikan Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) sesuai dengan temuan dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ATR/BPN terhadap Berita Acara Pemintaan Keterangan (rahasia) Maulana Yusuf (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri-PPNPN) terkait pemalsuan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Hj. Maryah menjadi SHM atas nama Alyah.
BERITA TERKAIT: Terkait Pemalsuan SHM, MSPI Tuding Inspektorat Konspirasi Mengganti BAP Selamatkan Ilyas Tedjo
Pasalnya, sesuai hasil Berita Acara Pemintaan Keterangan (rahasia) terhadap Maulana Yusuf yang diperiksa tanggal 26 Agustus 2021, berdasarkan Surat Tugas Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian ATR/BPN Nomor 76/ST-900.45/K/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021, Maulana Yusuf mengatakan Tedjolah yang menyuruh untuk merubah permohonan SHM atas nama Maryah menjadi SHM atas nama Alyah.
“Jika seandanya hasil BAP terhadap Maulana Yusuf yang diperiksa tanggal 26 Agustus 2021 itu yang dijadikan dasar untuk memeriksa Ilyas Tedjo pastilah hasilnya akan berbeda dari hasil promosi jabatan Ilyas Tedjo saat ini yang sudah menjabat Dirjen 7 Kementerian ATR/BPN,” ujar Dirhubag MSPI Thomson Gultom kepada awak media, Rabu (20/9/2023).
Dia mengungkapkan, pada saat Ilyas Tedjo menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Adm Jakarta Selatan, tahun 2021, 3 tahun silam, diduga disitulah Ilyas Tedjo memanfaatkan jabatannya memerintahkan oknum oknum Kantor Pertanahan PPNPN Maulan Yusuf di Kantor Pertanahan Kota Administarasi Jakarta Selatan yang sedang bertugas melayani penerbitan SHM melalui Program Pendaftaran Tanah Lengkap Sistimatis (PTLS).
“Dalam BAP Maulana Yusuf, Tim pemeriksa Inspektorat memberikan pertanyaan sebanyak 20 pertanyaan, yang mana tertuang dalam poin 7 mengatakan berkas permohonan milik atas nama Aliyah di monitor Almarhum Oding dan Tedjo (Kakan Ilyas Tedjo),” ujar DIRHUBAG MSPI Thomson Gultom.
Selanjutnya tambahnya, dalam keterangannya Maulana Yusuf mengatakan Dia dipanggil Oki (Sespri Kakan) untuk menghadap Kakan. Dan Kakan meminta berkas atas nama Alyah itu. Maulana Yusuf menyerahkan berkas yang tadinya atas nama Hj. Maryah yang telah berubah menjadi atas nama Aliyah itu ke Kakan dan berkas tersebut telah diterima Kakan.
“Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah Tedjo (selaku Kakan) yang menjadi inisiator perusakan fisik Sertipikat dan Bypass system (Perubahan SHM) atas nama Hj. Maryah menjadi atas nama Alyah yang menjadi suatu hal yang positif sehingga promosi jabatan Ilyas Tedjo meroket?,” tandas Thomson Gultom dengan penuh tanya.
MSPI telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Inperktur Jenderal Kemneterian ATR/BPN melalui surat Nomor: 049/Laporan-Informasi/MSPI/IX/2023, Jkt 3 September 2023, perihal konfirmasi terkait realisasi dan Pertanggungjawaban Berita Acara Permintaan Keterangan (Rahasia), Jakarta, 26 Agustus 2021, yang dijawab bahwa keterangan Maulana Yusuf itu ttidak benar.
“Ya, secara administrasi bahwa perubahan permohonan SHM atas nama Hj. Maryah menjadi atas nama Alyah dibantah. Jadi dengan adanya bantahan tersebut sehingga Sdr Ilyas Tedjo lepas dari kasus tersebut. Dan sementara Maulana Yusuf sudah dipecat, dan SHM atas nama Alyah telah dikembalikan ke atas nama Hj. Maryah,” ujar Thomson menyampaikan hasil konfirmasi yang dilakukan Tim MSPI pada hari Jumat, 15 September 2023 kepada Tim Pemeriksa Inspektorat Kemetrian ATR/BPN atas nama Hafidz Naufal, A. Md., Ak.
Thomson mengatakan, bahwa kesimpulan Tim Inspektorat yang meloloskan Kakantah Ilyas Tedjo dari sanksi administrasi dalam perubahan SHM atas nama Hj. Mayah menjadi atas nama Alyah menjadi pertanyaan besar.
BERITA TERKAIT: Diduga Palsukan SHM, MSPI Minta Menteri Hadi Tjahyadi Copot Salah Satu Dirjen di Kementerian ATR/BPN
Penulis: Herlyna