
SPOB Agra Dua Tiga Samarinda sedang melakukan pengisian BBM Solar ke KM Sumber Alam Makmur, Senin (24/7/2023). Limitnews/Herlyna
07/26/2023 09:44:30
JAKARTA - Kepala Pelabuhan Perkanan Nizam Zachman Jakarta (PPNZJ) atau Pelabuhan Perikanan Muara Baru, Ir. Mansur diminta menertibkan SPOB yang tidak punya izin (titik) berniaga di sekitar Kolam Pelabuhan Perikanan Muara Baru.
Hal itu dikatakan Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thomson Gultom kepada limitnews.id mengkritisi SPOB Agra Dua Tiga Samarinda yang berniaga diluar Pelabuhan (sekitar 300 meter) diujung Dam Dermaga Timur Pelabuhan Muara Baru, Senin (24/7/2023).
SPOB Agra Dua Tiga Samarinda melakukan pengisian BBM Solar ke KM Sumber Alam Makmur GT.178/A012964/LL-SH/KP mulai Pukul 13.00, WIB sampai dengan Pukul 15.00 WIB.
"Kita konfirmasi kepada Bapak Kalabu (Ir. Mansur), ternyata beliau mengatakan bahwa SPOB Agra Dua Tiga Samarinda itu tidak memiliki izin (titik) untuk berniaga di kolam Pelabuhan Muara Baru," kata Thomson menyampaikan hasil konfirmasinya kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
BACA JUGA: 1 Orang Tewas, MSPI Minta Polres Pelabuhan Ungkap Tuntas Meledaknya Tongkang SPOB MUE
Tetapi tambah Thomson, Kalabu (Ir. Mansur) menyampaikan bahwa jika di luar Kolam bukanlah kewenangan Kepala Pelabuhan Perikanan Muara Baru.
"Guna tertib administrasi kepelabuhanan dan keterbukaan informasi publik, kita minta ada transparansi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Kita tidak mengerti dan tidak tahu berapa radius zona kewenangan KSOP Muarara Baru, Berapa radius zona KSOP Sunda kelapa, berapa radius zona KSPO Muara Angke, dan sampai sejauh mana Zona yang menjadi kewenangan KSOP Tanjung Priok?," ungkap Thomson.
Thomson mengatakan, bahwa dengan adanya SPOB yang tidak memiliki izin usaha niaga di sekitar kolam Pelabuhan Perikanan Muara Baru tentunya akan merugikan SPOB dan atau SPBB yang memiliki izin usaha niaga di Pelabuhan Muara Baru.
"Bahwa setiap SPOB dan SPBB yang mendapatkan izin niaga di Pelabuhan Muara Baru telah membayar titik niaganya ke KSOP. Nah, kalau yang hilir mudik berniaga BBM Solar tentunya selain merugikan pemilik titik niaga, juga merugikan penerimaan negara (Pusat maupun daerah) dari PNBP," pungkas Thomson.
BACA JUGA: MSPI Soroti Penanganan Hukum di Polda Metro Jaya
Penulis: Herlyna