MSPI Minta Pembatalan Pemenang Lelang Pembangunan Data Center Tier III di Bakamla RI

Posted by : limitnew 21 Oktober 2022 Tags : Bakamla RI , MSPI
Kantor Bakamla RI, Panitia Lelang Pembangunan Data Center Tier III. Limitnews/Istimewa

10/21/2022 11:05:25

JAKARTA – Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) meminta Panitia Lelang membatalkan pengumuman Pemenang Lelang Pembangunan Data Center Tier III di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, karena pesertanya hanya 1 perusahaan.

Menurut Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dir. Hubag) Monitorting Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thomson Gultom, bahwa pengumuman pemenang lelang harus dibatalkan dan lelang diulang kembali supaya proses lelang berjalan sebagaimana mestinya.

“Namanya juga lelang, iya, peserta yang memasukkan penawaran harus lebih dari 3 perusahan. Jangan hanya yang mendaftar banyak tapi yang memasukkan penawaran 1 perusahaan itu tidak sah. Lelang harus diulang,” tegas Thomson Gultom ketika diminta tanggapannya terkait satu perusahaan peserta lelang yang memasukan penawaran dimenangkan panitia lelang.

BACA JUGA: Dilaporkan Tahun 2018, Subdit Jatanras PMJ Akan Proses Laporan Polisi Tersangka Budi

Seperti diketahui, Panitia Lelang Bakamala RI, melalui LPSE Bakamla RI mengumumkan pemenang lelang ‘Pembangunan Data Center Tier III di Bakamla RI’, PT. Jaya Teknik Indonesia dengan penawaran Rp 59.276.220.000,00. Dari Harga Perkiraan  Sendiri (HPS) Rp 59.451.749.193.43.-.

“Harga penawaran pemenang yang ditunjuk itu mendekati HPS. 59.451.749.193.43.- tidak wajar,” ujar Thomson, Jumat (21/10/2022).

Dia menambahkan, merujuk kepada tabel lelang di LPSE Bakamla RI ada lebih dari 10 perusahaan yang mendaftar, tetapi yang memasukkan penawaran hanya PT. Jaya Teknik Indonesia, sementara yang lain tidak memasukkan penawaran.

“Lelang seperti ini adalah pola-pola lama. Istilahnya pendampingan, alias pelengkap supaya seolah-olah sesuai Perpres. Pola seperti ini harus diwaspadai panitia lelang supaya tidak merugikan negara,” ucap Thomson mengingatkan.

BACA JUGA: Bumi Perkemahan Pramuka Sibolangit Diduga Dijadikan Praktik Jual Beli Narkoba

Menurut salah satu perusahaan peserta lelang yang perusahaannya tidak memasukan penawaran karena file penawaran tidak dapat dibuka.

“Ketika kita mau memasukkan penawaran File tidak bisa dibuka. Kita sudah melakukan kompline tetapi tidak ada tanggapan,” ujarnya dengan meminta namanya tidak disebut.

“Terhadap penyampaikan file penawaran terenkripsi yang tidak dapat di buka (dekripsi), LKPP melakukan analisa terhadap file penawaran tersebut dan dapat merekomendasikan langkah-langkah yang perlu diambil oleh Panitia Pengadaan. Jadi tidak bisa dibiarkan!,” pungkas Dir. Hubag MSPI itu.

Penlis: Herlyna

RELATED POSTS
FOLLOW US