MSPI Minta Unit II Subdit Umum Polda Metro Jaya Transparan Proses Hukum Tersangka Budi

Posted by : limitnew 31 Oktober 2023 Tags : Tersangka Budi
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Limitnews/Istimewa 

10/31/2023

10/31/2023

 

JAKARTA – Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) meminta Unit II Subditumum Ditkrimum Polda Metro Jaya transparan progres penanganan tersangka Budi yang sudah berlangsung lima tahun. Setelah hampir setahun MSPI menyelusuri mandeknya laporan Suhari terhadap tersangka Budi itu ternyata karena adanya pengakuan tersangka Budi kepada penyidik bahwa telah terjadi perdamaian.

“Bukannya kita negative thinking, tetapi kita menduga ada sesuatu dibalik tidak berprosesnya Laporan Polisi Nomor: LP / 5247 / IX / 2018 / PMJ / Dit. Reskrimum, tanggal 29 September 2018, itu selama ini. Dan saat ini penyidiknya katanya sedang mengajukan permohonan kepada Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri guna membuat terang isi rekaman video yang dijadikan barang bukti dalam laporan, sesuai dengan petunjuk Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) MSPI Thomson Gultom kepada awak media, Selasa (31/10/2023).

BERITA TERKAIT: Setelah 5 Tahun, Polda Metro Jaya Buka Kembali Laporan Suhari Terhadap Tersangka Budi

Thomson berharap proses hukum terhadap laporan Suhari tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Tidak adalagi alasan penyidik untuk berlama-lama karena kasus ini memang sudah cukup lama. Sudah lima tahun lamanya dibuat ngambang. Kalau saat ini sudah dimulai Unit II Subditumum Polda Metro Jaya, ia sudah proseslah secara professional,” ujar Thomson.

Sebelumnya, MSPI memberikan apresiasi kepada  IPDA Kadinah selaku Kepala Tim Penyidik yang telah mengungkapkan kembali proses hokum Laporan  Polisi Nomor: LP/5247/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum , tanggal 29 September 2018.

“Lima tahun kasus ini terkubur, kini telah dibuka kembali. Oleh karena itu kita (MSPI) memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada beliau (IPDA Kadinah cs) yang telah membongkar “bau busuk” yang diduga selama ini dilindungi oknum-oknum,” ujar Dirhubag MSPI Thomson Gultom kepada awak media, Senin (2/10/2023).

Dia menyampaikan bahwa perkara, LP/5247/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum , tanggal 29 September 2018, atas laporan Suhari dengan terlapor Budi. Pada tahun 2018 status terlapor sudah menjadi tersangka, namun setelah jadi tersangka tidak lagi ada progresnya.

BACA JUGA: KPU RI Digugat Rp 70,5 Triliun Gegara Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

 

 

 

Penulis: Herlyna

RELATED POSTS
FOLLOW US