
Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang / Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni. Limitnews/Istimewa
09/22/2023 10:01:18
JAKARTA - Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thomson Gultom meminta Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang / Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni selaku kader Partai Solidaritas (PSI) bersuara membantu Menteri Hadi Tjahjanto untuk membersihkan Kementerian ATR / BPN dari jaringan mafia tanah.
Pasalnya, diduga saat ini masih bercokol jaringan mafia tanah di Kemeterian ATR/BPN yang diduga sudah berakar sejak puluhan tahun lalu, dan bahkan mungkin sudah menjadi pimpinan utama saat ini di Kementerian ATR/BPN.
“Partai Solidaritas Indonesia yang dikenal bersih dari urusan persekongkolan dan atau perbuatan tercelah seperti korupsi kita harapkan dapat bertindak tegas untuk menertibkan instansinya dari perbuatan-perbuatan tercelah,” kata Thomson menyenggol Wamen Raja Juli Antoni selaku fungsi pembantu menteri, kepada awak media, Jumat (22/9/2023).
BERITA TERKAIT: MSPI: Semangat Pemberantasan Mafia Tanah Harus Dimulai Menteri Hadi Tjahjanto dari Rumahnya
Sebagaimana yang terjadi pada peristiwa permohonan Sertipikat Hak Milik melalui PTSL tahun 2021 atasnama pemohon Hj. Maryah berubah menjadi atas nama Aliyah di Kantor Pertanahan Kota Adminitrasi Jakarta Selatan.
Dalam berita acara permintaan keterangan (rahasia) atau berita acara pemeriksaan Tim Inspektorat Kementeria ATR/BPN kepada Maulana Yusuf yang diduga berperan aktif adalah Kepala Kantor Pertanahan Ilyas Tedjo. Tetapi Faktanya, hanya Maulana Yusuf yang terkena sanksi pemecatan, sementara Ilyas Tedjo jabatannya semakinmeroket dan saat ini menjabat Dirjen.
Kasus ini diduga telah memakan korban jiwa 2 orang PNS akibat terkena mental. Almarhum Oding dan Almarhum Nono. Almarhum Odong adalah selaku atasan Maulana Yusuf yang memerintahkan Maulana Yusuf mengurus/merubah permohona SHM atas nama Hj. Maryah menjadi SHM atas nama Alyah dan itu tejadi atas perintah Tedjo. Sementera Nono adalah selaku Ketua PTSL yang menandatangni sertifikat.
Adanya dugaan mafia tanah dalam kasus Pemalsuan SHM atas nama Hj. Maryah menjadi SHM atas nama Aliyah sudah disurati MSPI kepada Menteri ATR/Kepala BPN pada tanggal 3 September 2023. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Menteri.
Oleh karena itu MSPI meminta Wamen Raja Juli Antoni bersama Menteri ATR/Kepala BPN Jenderal Hadi Tjahyanto membersihkan instansinya dari oknum mafia tanah. Seperti sudah diberitakan sebelumnya, perubahan Sertipikat Hak Milik atas nama Hj. Maryah menjadi atas nama Aliyah atas perintah Kepala Kantor Petanahan Kota Adm Jakarta Selatan, periode tahun 2021 (Ilyas Tedjo).
Bahkan MSPI menduga Tim Pemeriksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ATR/BPN berupaya melindungi sejumlah oknum sehingga dilakukan perubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Maulana Yusuf tanggal 26 Agustus 2-21.
“Kita berharap Bapak Menteri turun langsung melakukan wawancara kepada Tim Inspektorat yang memeriksa Maulana Yusuf. Itu jalan satu-satunya agar dapat fakta yang sebenarnya,” ungkap Thomson.
Pasalnya, sesuai hasil BAP terhadap Maulana Yusuf yang diperiksa tanggal 26 Agustus 2021, berdasarkan Surat Tugas Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian ATR/BPN Nomor 76/ST-900.45/K/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021, yang didapatkan MSPI, Maulana Yusuf menjawab Tim Pemeriksa mengatakan Tedjolah yang menyuruh untuk merubah SHM atas nama Maryah menjadi SHM atas nama Alyah.
“Jika seandanya hasil BAP terhadap Maulana Yusuf yang diperiksa tanggal 26 Agustus 2021 itu yang dijadikan dasar untuk memeriksa Ilyas Tedjo pastilah hasilnya akan berbeda dengan kondisi sekarang yang mana Ilyas Tedjo mendapatkan promosi jabatan yang luar biasa yang saat ini sudah menjabat Dirjen 7 Kementerian ATR/BPN,” ujar Dirhubag MSPI Thomson Gultom.
Dia mengungkapkan, pada saat Ilyas Tedjo menjabat Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Adm Jakarta Selatan, tahun 2021, 3 tahun silam, diduga disitulah Ilyas Tedjo memanfaatkan jabatannya terjadinya kasus perusakan fisik Sertipikat dan Bypass system yang dilakukan oknum oknum Kantor Pertanahan PPNPN Maulan Yusuf di Kantor Pertanahan Kota Administarasi Jakarta Selatan.
“Dalam BAP Maulana Yusuf, Tim pemeriksa Inspektorat memberikan pertanyaan sebanyak 20 pertanyaan, yang mana tertuang dalam poin 7 mengatakan berkas permohonan milik atas nama Aliyah di monitor Almarhum Oding dan Tedjo (Kakan Ilyas Tedjo),” ujar DIRHUBAG MSPI Thomson Gultom.
Selanjutnya tambahnya, dalam keterangannya Maulana Yusuf mengatakan Dia dipanggil Oki (Sespri Kakan) untuk menghadap Kakan. Dan Kakan meminta berkas atas nama Alyah itu. Maulana Yusuf menyerahkan berkas yang tadinya atas nama Hj. Maryah yang telah berubah menjadi atas nama Aliyah itu ke Kakan dan berkas tersebut telah diterima Kakan.
“Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah Tedjo (selaku Kakan) yang menjadi inisiator perusakan fisik Sertipikat dan Bypass system (Perubahan SHM) atas nama Hj. Maryah menjadi atas nama Alyah yang menjadi suatu hal yang positif sehingga promosi jabatan Ilyas Tedjo meroket?” tandas Thomson Gultom dengan penuh tanya.
BERITA TERKAIT: MSPI Minta Ketegasan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahyadi Tindak Mafia Tanah Terkait SHM Maryah Menjadi Aliyah
Hasil konfirmasi MSPI ke Tim Inspektorat Pemeriksa Maulana Yusuf mengatakan bahwa realisasi hasil pemeriksaan tidak melibatkan Tedjo. Dengan alasan karena secara truktural pembuatan sertipikat hasil PTSL hanya sampai ketua PTSL. Jadi, dalam pemeriksaan Inspektorat itu Tedjo bersih dalam proses pemalsual penerbitan SHM atas nama Maryah menjadi atas nama Aliyah meskipun yang memerintahkan penerbitan SHM atas nama Hj. Maryah menjadai atas nama Aliyah atas perintah Kepala Kantor Pertanahan, Ilyas Tedjo.
Penulis: Herlyna