
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran. Limitnews.net/Istimewa
04/25/2022 14:17:00
JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) mempertanyakaan keberadaan Surat Polres Jakarta Pusat ke Kapolda Metro Jaya yang diduga hilang di Setum Polda Metro Jaya, pada tanggal 29 Maret 2022.
Surat dari Polres Jakarta Pusat ke Kapolda Metro Jaya tersebut adalah hasil penyelidikan Reskrim Polres Jakarta Pusat terkait Kapolsek Cempaka Putih Kompol D Rosa yang diduga tidak memiliki gelar kesarjanaan.
Sesuai dengan buku ekspedisi surat KBO Polres Jakarta Pusat surat register No. B/2820/res.1.124/III/2022/resjp, Tgl 29 Maret 2022 itu di terima Tgl.29 Maret 2022, oleh staf Setum Polda Metro Jaya. Tetapi setelah berulangkali dikonfirmasi dan dicari surat itu tidak terdaftar di Setum Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: MSPI Apresiasi Sidak DPR-RI ke Pelabuhan Muara Baru
BACA JUGA: Direktur MSPI Diperiksa Propam Mabes Polri Terkait Aduan Pelepasan Kapal SPOB Baruna
Berdasarkan buku ekspedisi Reskrim Polres Jakarta Pusat sudah diterima di Setum Polda Metro Jaya, dan yang menerima surat tersebut mengakui karena ada tandatanganya pada buku ekspedisi surat Satreskrim Polres Jakarta Pusat itu.
Yang menjadi persoalan, surat tersebut tidak tercatat di Setum Polda Metro Jaya.
"Coba bapak konfirmasi lagi ke Polres Pusat. Kalau ngga coba dibikinkan lagi surat tersebut. Kita juga bingung surat tersebut tidak terdaftar pada buku ekspedisi penerimaan di kita," ujar salah seorang petugas persuratan di Setum Polda Metro Jaya yang tak mau namanya disebutkan.
Menurut Direktur Hubungan Antar Kelembagaan Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thomson Gultom, Surat dari Satreskrim Polres Jakarta Pusat ke Kapolda Metro Jaya itu adalah hasil penyelidikan Reskrim Polres Jakarta Pusat atas konfirmasi Monitoring Saber Pungli Indonesia kepada Kapolda Metro Jaya yang mempertanyakan gelar kesarjanaan Kapolsek Cempaka Putih, D Rosa yang diduga tidak memiliki strata S1.
BACA JUGA: Itwasum Hentikan Aduan, MSPI akan Laporkan Ditpolairud ke Bareskrim Polri
BACA JUGA: Propam Polri Belum Juga Respon Pengaduan MSPI
MSPI mempertanyakan gelar kesarjanaan Kapolsek Cempaka Putih Kompol D Rosa karena pada surat SPDP yang ditandatangani Kompol D Rosa tidak tertera gelar kesarjanaannya.
"Apakah Kapolsek Cempaka Putih Kompol D Rosa memiliki gelar kesarjanaan strata S1? Kita sudah bersurat ke Kapolsek Cempaka Putih pada bulan Desember 2021. Karena Pasal 2A ayat (1) PP 58/2010 yang berbunyi Syarat Polisi Menjadi Pejabat Penyidik harus memiliki ijazah strata satu (S-1)," ujar Direktur Hubungan Antar Kelembagaan MSPI Thomson Gultom kepada awak media, Senin (25/4/2022).
Thomson berharap, Polres Jakarta Pusat segera mengirimkan Surat itu kembali jika memang benar-benar sudah pernah dikirimkan ke Polda Metro Jaya.
Penulis: Olo Siahaan