MSPI Pertanyakan Penyidik Polda Metro Diduga Hilangkan Laporan Polisi







Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran. Limitnews.net/Istimewa

07/24/2022 20:42:10

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya diduga menghilangkan berkas laporan polisi, Polsek Kelapa Gading dalam dugaan peras tersangka bandar narkoba yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP: 993 / III / 2016 / PMJ / Dit.Reskrimum, tanggal 02 Maret 2016.

Laporan ini diproses Unit III Subdit 6, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak tahun 2016, dengan sangkaan anggota Reskrim Polsek Kelapa Gading, Polrestro Jakarta Utara menggelapkan barang bukti uang Rp 329 juta yang disita dari rekening tersangka FS.

Hilangnya berkas laporan polisi tersebut diketahui setelah 2 kali LSM Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) membuat surat konfirmasi kepada Kepala Polda Metro Jaya Irjenpol Fadil Muhammad.

"Sudah dua kali kita layangkan surat konfirmasi kepada bapak Kapolda terkait tindaklanjut laporan tersebut diatas, namun belum ada kejelasan sudah sejauh mana proses penanganannya, malah menurut anggota unit III dan II seolah sengaja mempimpong atau saling lempar tidak ada yang mengakui siapa yang bertanggungjawab atas berkas tersebut," ujar Direktur Hubungan Antar Kelembagaan LSM Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thomson Gultom kepada media ini Minggu (24/7/2022).

BACA JUGA: Judi Online Marak, Terkesan Ada Pembiaran

Thomson Gultom menyampaikan dari hasil penelusuran disposisi surat dari Kapolda bahwa yang menangani laporan tersebut di Unit III Subdit 6 (satuan Ranmor) dan yang menangani adalah AKP Shuban.

Tetapi AKP Shuban sudah tidak di unit III lagi, sudah dimutasi ke Polres Bekasi. Dan menurut anggota unit III berkas beralih kepada penyidik Sugeng. Namun tidak berapa lama kemudian Sugeng pun dimutasi dari unit III ke Unit II. Tetapi tak berapa lama kemudian Sugeng dimutasi lagi dari Polda Metro Jaya kewilayahan lain.

"Pak Sugeng sempat memegang berkas itu, tetapi beliau pindah tugas tetapi tidak ada pelimpahan berkas. Kita sudah cek berkasnya tidak ada di sini," ujar Thomson menyampaikan keterangan salah seorang anggota unit II.

Saat ini MSPI telah membuat surat konfirmasi ke III ke Kapolda Metro Jaya, dengan nomor: 035 / konfirmasi / MSPI / VII / 2022, Jkt. 22 Juli 2022, yang diterima bagian persuratan umum Polda Metro Jaya, Jum'at 22 Juli 2022.

BACA JUGA: MSPI Pertanyakan Keberadaan Surat Polres Jakarta Pusat ke Polda Metro Jaya

Thomson menduga bahwa anggota penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya berupaya melindungi anggota Polsek Kelapa Gading, Polrestro Jakarta Utara itu dari jeratan hukum sehingga berkas laporan dihilangkan.

"Jika pada surat ke III ini belum jelas proses hukum laporan: LP/993 tersebut maka minggu depan penyidiknya akan kita laporkan ke Propam Mabes Polri. Mumpung saat ini yang menjabat Kadiv Propam bintang tiga dan beda gerbong dengan Kapolda Metro Jaya," tegas Direktur MSPI Thomson.

Thomson menambahkan bahwa dulu yang melaporkan peristiwa itu adalah dirinya sendiri selaku Direktur Eksekutif LSM Aliansi Pemerhati Pengguna Anggaran (ALPPA). Tetapi untuk mengajukan konfirmasi tindaklanjut laporan polisi tersebut, dia menggunakan LSM Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) dengan jabatan Direktur Hubungan Antar Kelembagaan.

Penulis: Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.