MSPI Sayangkan Kajati Lampung Bebaskan Tersangka Ketua RT dari Pasal Penista Agama







JAKARTA - Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) menyayangkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung yang membebaskan Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung atas nama Wawan Kurniawan dari jeratan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP, sebagaimana pasal yang diterapkan penyidik Reskrimum Polda Lampung.

“Kita menyayangkan Jaksa Kejati Lampung yang telah membebaskan tersangka Wawan Kurniawan dari Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Sebab sebelumnya penyidik Polda Lampung telah menetapkan tersangka ketua RT (Wawan kurniawan) itu pasal berlapis setelah mendengarkan keterangan baik itu ahli hukum pidana maupun ahli bahasa,” kata Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) MSPI Thomson Gultom, ketika dimintai tanggapannya, Sabtu (20/5/2023).

“Kita semua jadi bertanya, apa dasar pertimbangan hukum Jaksa merubah pasal? Jaksa Agung harus turun tangan dalam kasus ini, kalau tidak, kasus Kejati Lapung ini menjadi preseden buruk bagi kejaksaan ditengah meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan dalam penegakan hukum saat ini dengan penetapan tersangka dan penahanan Menteri Kominfo RI yang juga Sekjen Partai Nasdem Jhoni J Plate dalam korupsi Proyek BTS 4G dengan kerugian Negara mencapai 8 triliun rupiah,” lanjut Thomson.

BERITA TERKAIT: Polisi Tahan Tersangka Dugaan Penghentian Ibadah GKKD Lampung

Thomson menilai bahwa tindakan Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH, MH membebaskan tersangka Wawan Kurniawan dari pasal pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP penodaan agama dan menghadiahinya dengan  Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun pidana penjara telah mencederai penegakan hukum yang berkeadilan.

“Sebagai seorang Kajati Nanang Sigit Yulianto harus lebih berhati-hati menyikapi persoalan ini karena kasus ini cukup viral dan sangat viral dimasyarakat. Hampir semua podcats nasional membahas perbuatan sang ketua RT Wawan ini,” tegas Thomson Gultom.

Terkait dengan perizinan rumah ibadah kata Thomson Gultom memang selama ini masih proses pengurusan.

“Saat ini warga sekitar sudah meberikan izin sebagaimana ketentuan SKB dua menteri. Pengurus gereja sudah mengantongi izin berkas tandatangan persetujuan warga untuk pendirian Gereja Kristen Kemah Daut (GKKD) ke Kelurahan. Jadi pihak kelurahan sudah menerima hasil tandatangan warga dari pengurus gereja,” ujar Thomson.

Menurut Thomson bahwa warga masyarakat sudah menyetujui pendirian GKKD melalui pengumpulan tandatangan warga. “Dari keterangan pengurus gereja yang kita terima, (Parlin Lumban Toruan) tgl 10 Mei 2023 mereka telah menyerahkan dokumen asli permohonan rekomendasi verifikasi IMB permanen Rumah Ibadah Gereja GKKD ke Kantor Kelurahan Rajabasa Jaya. Dan dari keterangan yang kita terima bawa mereka tidak mendapat hambatan,” ujar Thomson menyampaikan pesan dari pengurus gereja.

BACA JUGA: APH Diminta Menindak Tegas Niaga BBM Solar Ilegal di Pantai Utara Jakarta

Seperti diketahui pria bernama lengkap Wawan Kurniawan itu, membubarkan kegiatan ibadah tidak hanya sekali. Namun, Wawan pernah membubarkan acara ibadah di Gereja maupun dirumah warganya yang menurutnya belum ada izin.

Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung itupun ditangkap atas aksinya, yang dianggap sudah mengganggu kegiatan ibadah.

Atas tidakannya itu, Penyidik Polda Lampung menetapkan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP.

 

 

 

 

Penulis: Herlyna

Category: Jakarta, NASIONALTags:
author
No Response

Comments are closed.