MSPI Sebut Polda Akan Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Budi ke Kejati DKI Jakarta







Dir. Hubag MSPI Thomson Gultom. Limitnews/Herlyna

08/16/2023 06:49:23

JAKARTA - Polda Metro Jaya akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka Budi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas laporan

“Kita sudah beberapa kali konfirmasi ke Unit II, Subditumum / Jatanras Ditkrimun Polda Metro Jaya mereka selalu mengelak. Tapi, kali ini (Selasa, 15 Agutus) sudah ada jawaban yang tegas bahwa berkas perkara tersangka Budi akan segera dilimpahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta,” kata Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thomson Gultom, usai melakukan konfirmasi ke Unit II Subditumum Polda Metro Jaya, Selasa (15/8/2023).

BERITA TERKAIT: MSPI Soroti Penanganan Hukum di Polda Metro Jaya

Thomson mengatakan bahwa pernyataan pelimpahan berkas perkara tersangka Budi itu disampaikan Panit Ipda Kadina.

“Dulu berkasnya dikembalikan Kejati DKI Jakarta karena dulu katanya ada kesepakatan damai. Iya, kalau kenyataan tidak ada damai maka akan kita tindaklanjuti lagi laporannya, kita kirimkan kembali berkas perkaranya ke Kejati DKI Jakarta,” ujar Thomson menyampaikan pernyataan Ipda Kadina selaku Kepala Tim penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/5247/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 29 September 2018, yang dijerat dengan Pasal 310, Jo. Pasal 311 KUHP, atas perbuatan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.  

Menurut Thomson, Ipda Kadina berjanji akan segera mengirimkan SP2HP kepada pelapor.

“Beliau berjanji secepatnya akan melimpahkan berkas perkaranya dan akan segera juga mengirimkan SP2HP kepada pelapor (Suhari),” katanya.

Empat tahun sudah lamanya Unit II Subditumum Polda Metro Jaya (PMJ) telah menetapkan Budi sebagai tersangka atas laporan Suhari alias Aok. Namun perkaranya belum juga dilimpahkan ke penuntutan hingga saat ini.

Menyikapi hal itu, Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) mengancam akan melaporkan penyidiknya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pelaporan itu berawal ketika tersangka Budi melaporkan saksi Suhari dengan pasal 351 KUHP dan Suhari dijadikan tersangka oleh unit III Resmob Polda Metro Jaya.

Diduga Unit III Resmob Polda Metro Jaya telah dengan tidak cermat menjadikan Suhari sebagai tersangka. Sebab dengan sewenang-wenang melakukan penyitaan terhadap recorder CCTV dari kantor Suhari tanpa adanya surat perintah penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tidak berhenti disitu, tiga hari kemudian, tersanga Budi juga melaporkan Suhari Pasal 27 UUIT tentang Pornografi. Lalu Unit III Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya menetapkan Suhari sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Penetapan tersangka terhadap Suhari dengan Pasal 27a UUIT yang diikuti penahanan dan penyitaan terhadap HP nya oleh Unit III Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya juga diduga kurang cermat. Faktanya, sampai saat ini tersangka Suhari masih berstatus tersangka.

Mirisnya, Suhari sempat ditahan selama enam hari pada tahun 2018 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Lalu kemudian dilepaskan atas tekanan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia.

Pada saat itu tersangka Suhari dalam perlindungan LPSK Republik Indonesia dalam kasus pembunuhan berencana Herdi Sibolga alias Acuan.

Herdi Sibolga merupakan mitra bisnis Suhari. Jadi Suhari dan keluarga Herdi Sibolga, kakak, adik dan ibunya serta anak-anak nya masuk dalam perlindungan LPSK.

Setelah Suhari keluar dari penjara, ia mengaku baru menyadari bahwa dirinya telah dikriminalisasi. Bahkan mungkin masuk target dalam operasi tersebut.

“Iya, setelah saya jadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya, baru menyadari bahwa Budi berusaha menjegal saya untuk mengungkap kasus pembunuhan Herdi Sibolga yang sedang dilacak Polda Metro Jaya,” tutur Suhari.

Suhari pun menantang penyidik untuk menindaklanjuti tiga laporan itu. Baik dirinya sebagai tersangka, mupun Budi sebagai tersangka. "Biar pengadilan yang mengungkapkan apa motif Budi melaporkan saya,” tantang Suhari.

BERITA TERKAIT: MSPI Tuding Subditumum PMJ Tidak Profesional Proses Laporan Polisi Tersangka Budi

Suhari mengaku sudah sangat dirugiakan secara moril dan terlebih materil akibat perbuatan Budi.

"Kerugian saya cukup besar. Secara moril, iya enam hari saya ditahan di penjara Polda Metro Jaya. Secara materil, enam hari saya tidak bekerja dan tidak menghasilkan uang. Saya dipenjara karena dikriminalisasi,” pungkasnya.

 

 

 

 

Penulis: Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.