

10/25/2023 06:21:39
JAKARTA – Melalui surat Nomor : 057 / Lapdu-Tambahan / MSPI / X / 2023 / Jkt, Tgl, 24 Oktober 2023, Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) menyerahkan hasil Audit Investigasi temuan adanya Kerugian Keuangan Negara pada Proyek Pembangunan dan Peningkatan Sarana / prasarana Waduk Sunter Selatan sisi Timur, Tahun Anggaran 2019, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Menurut Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) MSPI, Thomson Gultom bahwa hasil audit investigasi Tim MSPI menemukan kerugian keuangan negara dari pengadaan Sheet Pile CCSP W 450 B 1000, sekitar Rp 6,9 miliar lebih.
“Hari ini telah kita serahkan ke KPK hasil audit investigasi tim MSPI terkait kerugian keuangan negara dari pengadaan Sheet Pile. Ada kekurangan 690 M lebih dari volume 1700 Sheet Pile. Jika dirupiahkan mencapai lebih dari 6,9 miliar rupiah. Ini baru hitungan pengadaannya, belum termasuk biaya pemancangan dan mobilisasi alat berat dan ponton untuk pemancangan,” ujar Dirhubag MSPI Thomson Gultom.
BACA JUGA: MSPI Serahkan RAB ke KPK, Dugaan Korupsi Proyek Waduk di Dinas SDA DKI Naik Kepenyelidikan
Menurutnya, bahwa selama ini KPK tidak melakukan penyidikan terhadap laporannya karena nilai kerugian negara masih dibawah standart kewenangan penyidikan KPK, karena nilai kerugian dibawah Rp 1 miliar.
“Kita melaporkan Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta selaku Pengguna Anggaran (PA), KPA, dan PPK dari pemprov DKI dan PT. Fujitama (Konsultan Pengawas), PT. Sinar Mardagul KSO PT. Jaya Beton Indonesia (Pelaksana) dalam Pembangunan dan Peningkatan Kontruksi Waduk Sunter Selatan Sisi Timur, Tahun Anggaran 2019, yang mana nilai Kontrak Rp.45.802.024.403.00,” ungkap Thomson.
Apa yang dilalukannya, kata Thomson adalah fungsi sosial kontrol dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Kita menduga adanya kolusi, korupsi dan nepotisme dalam membuat bobot realisasi pekerjaan sehinĝa seolah-olah pekerjaan sudah selesai dikerjakan 100 persen, sehingga pencairan anggaran bisa dilakukan 100 % padahal faktanya realisasi pekerjaan masih jauh dari volume kontrak. Dan kita juga menduga BPK terlibat! Karena hasil laporan auditnya BPK mengatakan pekerjaan sudah selesai 100 persen per 6 Februari 2020, dan pencairan anggaran dicairkan 100 persen per 6 February 2020 dengan nilai pencairan 40, 5 miliar, dari hasil tambah kurang pekerjaan dan ditambah denda 1/mil x 50 hari,” ujar Thomson.
Dengan penyerahan hasil audit ditemukannya dugaan kerugian keuangan negara itu, Thomson berharap KPK segera mengumumkan para tersangkanya.
BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Tidak Hadiri Pemeriksaan Polda Metro Jaya
Penulis: Demson/Herlyna
