MSPI Soroti Penanganan Hukum di Polda Metro Jaya

425







Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, SIK, MH. Limitnews/Istimewa

07/24/2023 12:42:36

JAKARTA - Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) soroti penanganan hukum di Polda Metro Jaya yang masih menyimpan predikat ‘Tajam Kebawah Tumpul Keatas’ meskipun beberapa periode pergantian Kepala Polda Metro Jaya dilakukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Perintah Kapolri itu adalah memerintahkan instusi kepolisian RI bersih-bersih, bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, dengan motto ‘Presisi’ merupakan akronim dari ‘prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan’.

Ada tiga Laporan Polisi di Tangani SubditUmum/Jatanras Polda Metro Jaya yang diduga penanganannya terjadi diskriminasi. Dua laporan ditangani Unit II, satu ditangani Unit IV Subdit Umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Kasus Olly Mamahit, Jaksa dan Penyidik Diduda Tidak Profesional

Dua laporan polisi di Unit II Subdit Jatanras masing-masing atas nama Tersangka Budi (seorang Pengusaha Kapal Ikan) atas laporan Suhari (masyarakat biasa) dilaporkan tahun 2018 dengan sangkaan Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 310 KUHP, yang dilaporkan tahun 2018. Status terlapor sudah jadi tersangka namun sampai saat ini penanganan perkaranya mandek. Meskipun sudah bolak balik dipertanyakan, progres penyidikan tetap tidak jalan.

Sementara tersangka Olly Mamahit (seorang PNS biasa) dilaporkan Gilbert Joel Sumendap (Pengusaha) Pasal 167 KUHP yang dilaporkan akhir tahun 2021, langsung naik kepenuntutan dan saat ini sudah dijatuhi tuntutan oleh Jaksa di PN Jakarta Selatan, padahal bukti bukti yang sah pelapor (Gilbert Joel Sumendap) tidak ada. Hanya berdasarkan Foto Copy Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masa berlakunya sudah habis sejak tahun 1995 silam dan SHGB itupun bukanlah atas namanya sendiri.

Dan yang lebih miris lagi, laporan Tersangka Olly Mamahit ini sudah pernah dilaporkan di Subdit Kamneg Polda Metro Jaya tahun 2019, dan hasil gelar perkara, Penyelidikan dihentikan karena tidak ada perbuatan pidananya. Tapi di Unit II Jatanras masih memprosenya dan dilimpahkan ke penunututan, padahal pelapor sama, terlapornya sama, ojek perkara sama, locus perkaranya juga sama.

Parahnya lagi, ada tiga tersangka kasus pembunuhan berencana atas nama tersangka Jonson cs yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Jo. Pasal 338 KUHP, Subsider Pasal 55 KUHP di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Peristiwa pembunuhan berencana terbunuhnya Alm Herdi Sibolga alias Acuan tahun 2018 silam "menghilang" tidak dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama dengan Terpidana lainnya atas nama Alex dan Sunandar. (Yang menurut issu penyelamat Jonson cs ini adalah Humas 303 (Judi) Sumut dan Batam).

Hal itu disampaikan Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thomson Gultom kepada limitnews.net, melalui realis yang diterima redaksi, Senin, (24/7/2023).

"Disinilah terlihat bahwa kepolisian Republik Indonesia masih belum move on (belum berpindah) dari tradisi lama. “Tajam kebawah tumpul keatas”. Betapa mantap nya Jargon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan PRESISInya: PREDIKTIF, RESPONSIBILITAS, DAN TRANSPARANSI BERKEADILAN," ungkap Dihubag MSPI itu.

Thomson Gultom menambahkan bahwa dirinya prihatin dengan perlakuan diskriminasi dalam penanganan perkara di Polda Metro Jaya.

"Masih ada lagi sejumlah perkara yang kita kritisi di Polda Metro Jaya. Penanganan perkara Polsek Metro Kelapa Gading yang ditangani Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Berkasnya hilang! Bagaimana berkas perkara hilang di Polda Metro Jaya?," Pungkas Thomson.

Menurutnya penyidik Resmob Polda Metro Jaya yang menangani Laporan Kanit Polsek Kepala Gading AKP Reimond cs (Yang menggelapkan barang bukti uang bandar narkoba) yang diambil dari tiga rekening Bank BCA sudah dilaporkan ke Propam.

BACA JUGA: Kajati DKI Bantah Kapolda Metro Jaya Terkait Tersangka Jonson Sudah P21

Terkait Penyidik Resmob Polda Metro Jaya kata Thomson sudah laporkan ke Propam Polda Metro Jaya, dan proses nya sudah ditangani Waprof Propam Polda Metro Jaya.

"Semua penyidik sudah kita periksa tinggal Panitnya Pak Subhan. Sudah dua kali kita panggil belum datang. Alasannya masih sakit," ujar Thomson menyampaikan pernyataan Subdit Waprof Propam Polda Metro Jaya Ipda Topan.

Oleh karena itu Thomson meberikan warnig kepada Kapolda Irjen Pol Karyoto, S.ik, MH agar menjaga nama baik Kepolisian, khusunya Polda Metro Jaya.

“Polda Metro Jaya adalah barometer Kepolisian Republik Indonesia,” pungkas Thomson.

 

 

 

 

Penulis: Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.