Mutasi di Kanwil Banten Diduga Terkait Kaburnya Terpidana dari Lapas Tangerang







Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Prof. Yasonna H Laoly, SH merotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten. Rotasi dan mutasi diduga kuat terkait kaburnya tahanan narkoba terpidana 27 tahun atas nama Adami bin Musa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang pada 8 Desember, dua pekan lalu.

Lolosnya terpidana 27 tahun itu dari pengawasan petugas Lapas Tangerang dan melarikan diri diduga keras terkait dengan sindikat narkoba. Pasalnya terpidana 27 tahun itu jika secara Standar Operasional Prosedur (SOP) pemutasian dan asimilasi belum sesuai dengan aturan sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan antara lain, dimana seorang Narapidana Keluar dari dalam lingkungan lapas harus melalui proses sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) yang terdiri dari Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) untuk mengetahui kelakuan selama di dalam tahanan. 

Kasi Pembinaan untuk mengetahui sudah berada lama di dalam apakah sudah mencapai setengah dari masa pidana atau belum dan apa jenis pidana. Kasubsi Registrasi harus menyajikan apakah yang bersangkutan memiliki perkara lain dengan surat keterangan dari Kejaksaan.

Apakah uang subsider denda sudah dibayar atau belum dengan dibuktikan kuitansi dari kejaksaan dan penetapan pengadilan.

Selain itu, masih ada pertanyaan besar terkait keberadaan Adami bin Musa di Lapas Tangerang. Menurut informasi yang dihimpun, terpidana 27 tahun ADAMI bin Musa ini sebelum berada di Lapas Nusa Kambangan (NK). Bagaimana seorang terpidana 27 tahun dari Lapas NK berada di Lapas Tangerang?

Terkait informasi ini Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen-PAS) Kemenkumham RI Reynhard SP Silitonga belum menjawab. Konfirmasi sudah dikirim kan sejak Jumat (17/12/2021) melalui aplikasi WhatsApp. Bahkan hari Sabtu juga diulang juga tidak merespon.

Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI Komjen Pol Andap Budhi Revianto tidak bersedia menjawab.

"Silahkan konfirmasi ke DirjenPas. Anda salah bertanya kepada saya," ujarnya singkat melalui aplikasi WhatsApp, Sabtu, (18/12).

Seperti diketahui melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-46.KP.03.03 Tahun 2021 tanggal 14 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengatakan rotasi dimaksudkan sebagai upaya penyegaran organisasi serta bentuk dari tanggung jawab, transparansi dan akuntabilitas Kemenkumham dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.

Dalam SK rotasi tersebut, Kepala Kanwil (Kakanwil) Banten Agus Toyib digantikan oleh Tejo Harwanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Kalimantan Selatan.

Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Nirhono Jatmokoadi digantikan oleh Masjuno, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv PAS Kanwil Papua Barat.

Adapun posisi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang yang sebelumnya kosong akan diisi oleh Asep Sutandar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Kelas I Madiun. Beberapa pejabat yang diganti untuk sementara ditempatkan di Ditjen Pemasyarakatan.

 

Penulis: Thomson

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.