
Invoice Tunjangan Hari Raya (THR) Kopamilet Jaya. Limitnews.net/Istimewa
10/17/2021 11:42:56
JAKARTA - Oknum pengurus Koperasi Angkutan Mikrolet Jaya (Kopamilet Jaya) di Jalan Radin Intan II No 4, Duren Sawit, Jakarta Timur dituduh korupsi uang Tunjangan Hari Raya (THR) 185 orang Pramudi Kopamilet.
Salah satu Pramudi inisial R kepada limitnews.net, Minggu (17/10/2021) mengatakan, THR Pramudi disunat oleh oknum Wakil Ketua I Kopamilet, FA. Menurut R, Ihwal uang lebaran Pramudi bersumber dari PT Trans Jakarta selaku mitra kerja Mikrotrans dengan Koperasi Kopamilet Jaya dan Pramudi Jak-Lingko.
"Program Pemvrop DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan ini sudah berjalan selama dua tahun dan cukup membantu Pramudi Jak-Lingko," kata R.
R mengungkapkan, bahwa pembagian THR Pramudi dilakukan Koperasi Kopamilet pada akhir April tahun 2021 secara serentak dibagikan kepada seluruh Pramudi di kantor Kopamilet Jaya.
"Dengan bermodalkan Invoice yang sudah dibagikan koperasi, seluruh Pramudi antri pembagian THR lebaran di halaman kantor Kopamilet," ujarnya.
Dikatakannya, Invoice THR yang dikeluarkan PT Trans Jakarta Rp 2,2 juta lebih, namun yang sampai ke Pramudi Rp 1,3 juta.
"Meski invoice Rp 2,2 juta,namun THR sampai ketangannya hanya Rp 1,3 Juta dari petugas pencairan koperasi Kopamilet Jaya tanpa ada penjelasan sebelumnya kepadanya," ungkapnya.
Dia menyayangkan pemotongan yang dilakukan pihak koperasi Kopamilet atas potongan Rp 900 ribu uang THR miliknya.
"Saya sudah komplain kepada Febby Aquardha Wakil Ketua Koperasi Kopamilet Jaya, tapi tidak ada tanggapanya," tandasnya.
Informasi yang dihimpun limitnews.net dari Pramudi Kopamilet Jaya penerima THR, membenarkan adanya pemotongan dana THR ke semua Pramudi mulai Rp 300 ribu hingga Rp 900 ribu dengan jumlah 185 Pramudi. Para Pramudi berencana membawa pemotongan THR tersebut ke ranah hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pengurus Koperasi belum bisa dimintai keterangannya.
Penulis: Olo Siahaan