
Lokasi pembangunan gudang dan papan izin mendirikan bangunan (IMB). Limitnews/Jonser
05/27/2023 07:40:04
JAKARTA – Pemasangan papan izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan gudang di Jalan Bakti mulia No. 64, RT 009 / RW 002 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat diduga kuat melanggar Peraturan Gubernur (Pergub).
Pasalnya, meski memiliki IMB, bagian kanan dari papan IMB kosong dan tidak terisi, seharusnya bagian itu mencantumkan gambar bangunan, luas bangunan, garis sempadan bangunan (GSB), garis sempadan jalan (GSJ) serta hal-hal yang berhubungan dengan data tekhnis bangunan.
Padahal dalam pemasangan papan IMB di lokasi harus mencantumkan gambar bangunan dan rincian Koefisien Dasar Bangunan (KDB), luas bangunan.
BACA JUGA: Ledakan Tongkang Mitra Utama Energi Makan Korban 5 Orang Masuk Rumah Sakit
Pembangunan gudang tersebut terindikasi melanggar Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 107 tahun 2012 tentang Papan Penyelenggaraan Gedung menyebutkan dalam Papan IMB harus mencantumkan informasi tentang nomor dan tanggal IMB, lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan.
Hasil pantauan limitnews, Kamis (25/5/2023) di lokasi, proyek bangunan berukuran sangat luas dengan panjang lebih kurang 80 M dan Lebar lebih kurang 20 M, dan pisik bangunan masih sekitar 10 persen. Papan IMB tidak mencantumkan gambar bangunan berikut luas jarak maupun batasan batasannya.
Pengawas proyek yang ada di lokasi tidak mau berkomentar terkait gambar bangunan tidak dicantumkan pada papan IMB,
"Pak ngomong aja kepada bapak ini, dia yang bisa menjawab,” kata pengawas sembari memberikan selulernya kepada limitnews.
BACA JUGA: Kapolda Metro Jaya Diminta Gerebek Transaksi BBM Solar Ilegal di Pelabuhan Muara Baru
Ironisnya orang yang dimaksud juga tidak memberikan penjelasan apa-apa terkait dengan ketiadaan gambar proyek di papan IMB, terkesan tidak ada keinginan mereka untuk menjawab pertanyaan dari awak media.
Demi terwujudnya transparansi publik dan aturan Pergub DKI Jakarta No. 107 tahun 2012 tentang Papan Penyelenggaraan Gedung di DKI Jakarta serta terbantunya masyarakat dalam melakukan pengawasan, maka diharapkan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Rang dan Pertanahan DKI Jakarta untuk mengambil tindakan terkait dengan pelanggaran di lapangan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Penulis: Jonser