
Suasana sidang pembangunan Musholla Nurul Islam yang digugat di PN Jakarta Utara, Selasa (19/4/2022). Limitnews.net/Herlyna
04/19/2022 23:06:49
JAKARTA - Pembangunan Musholla Nurul Islam di Jalan Cipeucang II, RT004/RW012 Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara yang dulu diprotes warga setempat, akhirnya sampai ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (19/4/2022).
Penggugat adalah Panitia Pembangunan Mesjid Nurul Islam antara lain, M. YUSUF ABDULLLAH, MUHAMAD, SURIPTO, SYAIFUL ROHMAN menggugat KH. Drs. Nur Alam Bahtiar (Tergugat I), Kepala Pelayan Terpadu Satu Pintu Kotamadya Jakarta Utara (Tergugat II), dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara (Tergugat III).
Agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi dari tergugat I. Dua saksi yang dihadirkan Tergugat I tetapi hanya satu yang sempat didengarkan keterangan dipersidangan atas nama H. Duroto.
Duroto mengakui tidak terlibat sebagai panitia pembangunan Masjid Nurul Islam tetapi sebagai guru ngaji di Mushola Nurul Islam. Saksi Duroto mengatakan sudah terjadi Ruislag. Tetapi ketika ditanya dimana ruislagnya Duroto mengatakan tidak ada suratnya.
Pada saat pembacaan aspirasi warga di rumah H. Muhammad Rawi saksi H. Duroto ada tetapi tidak ikut tandatangan.
Duroto mengaku tidak tahu ada kesepakatan warga, H. Rawi dan Kyai H. Drs. Nur Alam tentang jika pembangunan Mesjid Nurul Islam selesai maka musholla Nurul Islam akan dirubuhkan dan akan dijadikan parkir Mesjid.
BACA JUGA: Hakim Hotnar Simarmata ‘Bebaskan’ Terdakwa Reymond Putra dari RUTAN
BACA JUGA: Merasa Terancam, Guntur Romli Laporkan Dosen UGM ke Polda Metro
Menurut Kuasa Hukum penggugat yang terdiri dari advokat Drs. Misrad, SH MH, Prof. Dr. Eggy Sudjana, SH, MSI, Muh. Zulkarnaen, SH bahwa keterangan saksi H. Duroto tidak berkualitas karena keterangan nya dikarang sendiri, sehingga dianggap tidak relevan dalam persidangan.
"Yang mulia, saksi ini kami anggap tidak berkualitas sehingga kami mohon agar keterangannya dikesampingkan," ujar Eggy Sudjana kepada mejelis hakim pimpinan Togi Pardede, SH hakim anggota R Rudi Kindarto, SH, Erly Soelistyarini, SH, M.Hum.
Menurut M Yusuf Abdullah, sebelumnya, pada hari Jumat, 31 Desember 2021, tahun silam, warga protes dan mengumpulkan sebanyak 319 Tandatangan warga usai sholat Jum'at guna bukti penolakan warga atas pembangunan Musholla Nurul Islam oleh Kyai. H. Drs. Nur Alam.
Yusuf Abdullah menyayangkan tindakan Kyai Drs. Nur Alam Bahtiar yang telah melanggar kesepakatan 15 Maret 2005.
"Saya selaku Ketua RW12 pada saat itu ikut menandatangani perjanjian kesepakatan penyatuan pembangunan Masjid Jami Nurul Islam dengan Musholla Nurul Islam. Ada 13 RT dengan aparatanya yang ikut tandatangan, 5 orang pengurus masjid serta di ketahui PAK Lurah dan Pak Camat," ujar M. Yusuf Abdullah usai persidangan.
BACA JUGA: Kejagung Amankan Buronan Kasus Penyelundupan di BC Tanjung Priok
BACA JUGA: PT Perindo Bungkam Terkait CV Indo Pacific Diduga Buang Limbah Sembarangan
Keterangan M. Yusuf itu dikuatkan Ketua RT04/12, Harizal Ashari yang mengakui protes warga terhadap pembangunan (renovasi) Musholla Nurul Alam sudah melanggar kesepakatan pada 15 Maret 2005, yang mana dalam kesepakatan itu disebutkan: Pembangunan Mesjid Jami Nurul Islam disatukan dengan Musholla Nurul Islam. Dan jika pembangunan Masjid Jami Nurul Islam sudah selesai maka Musholla Nurul Islam akan dirubuhkan dan dialih difungsikan menjadi halaman atau lahan parkir kendaraan jama'ah.
Hal yang sama disampaikan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Jami Nurul Islam Tahun 2005-2006, H. Sulaeman.
"Dulu saya sebagai Ketua Panitia Pembangunan dan beliau (Kyai Drs. Nur Alam) yang melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Jami Nurul Islam. Dan beliau juga menyumbangkan ratusan zak semen guna menyukseskan pembangunan Masjid Jami Nurul Islam, dan selebihnya dari sumbangan warga, jama'ah dan donatur," ujar H. Sulaeman diluar persidangan.
Selain itu Ketua RW 12 Periode 2017-2020 Afrizal Mooduto juga menyayangkan sikap KH Nur Alam. Menurutnya sesuai dengan kesepakatan 15 Maret 2005 Musholla Nurul Islam sudah harus diratakan ke tanah bukannya malah dibangun.
"Masjid Jami Nurul Islam sudah cukup menampung Jama'ah RW12. Kalau dibangun gereja atau vihara mungkin tidak menjadi masalah bagi jama'ah dan pengurus. Tapi ini ada dua Madjid berdampingan akan membuat tidak khusyuk lagi nanti ibadahnya jika saling bersahut-sahutan," ujar Afrizal Mooduto.
Mooduto tidak menyangka akan ada pembangunan Masjid. Dia pun berharap KH Drs. Nur Alam berbesar hati untuk tidak melanjutkan pembangunan dan kembali kepada kesepakatan.
"Sejauh ini belum pernah ada pencabutan atau pembatalan terhadap kesepakatan 15 Maret 2005 itu," ungkap Afrizal Mooduto.
Penulis: Herlyna