Pembangunan Musholla Nurul Islam Mengapa Diprotes Warga Koja







Warga dan pengurus Musholla Nurul Islam protes renovasi Musholla Nurul Islam dan menunjukkan kesepakatan 15 Maret 2005 pada poster, Jumat (31/12/2021). Limitnews.net/Herlyna

01/01/2022 12:51:17

JAKARTA - Mengapa pembangunan Musholla Nurul Islam di Jl. Cipeucang II, RT.004/012 Kelurahan Koja, Kecamatan Koja Jakarta Utara diprotes Warga setempat? Mengapa warga protes dan harus pengumpulan tandatangan warga sebanyak 319, Jumat (31/12/2021)?

Menurut Ketua RT04/12, Harizal Ashari, protes warga terhadap pembangunan (renovasi) Musholla Nurul Alam karena sudah melanggar kesepakatan pada 15 Maret 2005, yang mana dalam kesepakatan itu disebutkan:  Pembangunan Mesjid Jami Nurul Islam disatukan dengan Musholla Nurul Islam. Dan jika pembangunan Masjid Jami Nurul Islam sudah selesai maka Musholla Nurul Islam akan dirubuhkan dan dialih difungsikan menjadi halaman atau lahan parkir kendaraan jama'ah.

Hal yang sama disampaikan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Jami Nurul Islam Tahun 2005-2006, H. Sulaeman.

"Dulu saya sebagai Ketua Panitia Pembangunan dan beliau ( Kyai Drs. Nur Alam) yang melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Jami Nurul Islam. Dan beliau juga menyumbangkan ratusan zak semen guna menyukseskan pembangunan Masjid Jami Nurul Islam, dan selebihnya dari sumbangan warga, jama'ah dan donatur," ujar H. Sulaeman, usai pengumpulan tandatangan, Jumat (31/12/2021).

Apa yang disampaikan Ketua RT04/12, Harizal Ashari dan Ketua Panitia Pembangunan H. Sulaeman dikuatkan keterangan Ketua RW. 012, Kel. Koja Kec. Koja periode 1988-2015 M. Yusup Abdullah. Yusuf Abdullah menyayangkan tindakan Kyai Drs. Nur Alam Bahtiar yang telah melanggar kesepakatan 15 Maret 2005.

"Saya selaku Ketua RW12 pada saat itu ikut menandatangani perjanjian kesepakatan penyatuan pembangunan Masjid Jami Nurul Islam dengan Musholla Nurul Islam. Ada 13 RT dengan aparatanya yang ikut tandatangan, 5 orang pengurus masjid serta di ketahui PAK Lurah dan Pak Camat," ujar M. Yusuf Abdullah.

Selain itu Ketua RW 12 Periode 2017-2020 Afrizal Mooduto juga menyayangkan sikap KH Nur Alam. Menurutnya sesuai dengan kesepakatan 15 Maret 2005 Musholla Nurul Islam sudah harus diratakan ke tanah bukannya malah dibangun.

"Masjid Jami Nurul Islam sudah cukup menampung Jama'ah RW12. Kalau dibangun gereja atau vihara mungkin tidak menjadi masalah bagi jama'ah dan pengurus. Tapi ini ada dua Madjid berdampingan akan membuat tidak khusyuk lagi nanti ibadahnya jika saling bersahut-sahutan," ujar Afrizal Mooduto.

Mooduto tidak menyangka akan ada pembangunan Masjid. Dia pun berharap KH Drs. Nur Alam berbesar hati untuk tidak melanjutkan pembangunan dan kembali kepada kesepakatan. "Sejauh ini belum pernah ada pencabutan atau pembatalan terhadap kesepakatan 15 Maret 2005 itu," ungkap Afrizal Mooduto berharap.

Terlihat Pada tembok pemisah antara Mesdjid Jami Nurul Islam dengan Musholla Nurul Islam ada dua poster bertuliskan: "Jama'ah dan Warga  Menolak Pembangunan Musholla Nurul Islam satu area dengan Masjid Jami Nurul Islam".

Dan pada sisi kiri poster penolakan itu ada poster Gambar Peletakan batu pertama yang dilakukan oleh KH. Drs Nur Alam Bahtiar dan gambar berdiri di podium sepertinya sedang berkhotbah. Pada poster itu juga ada penyataan penyerahan lahan dari H. Muhammad Rawi kepada pengurus Mesdjid yang diwakili KH. Drs. Nur Alam Bahtiar.

Dalam poster tersebut ada tertera tandatangan 13 Ketua RT dari RW12 dan perangkat nya, tandatangan Ketua RW12 dan perangkatnya, dan juga perjanjian itu diketahui Lurah Koja dan Camat Koja.

Sementara di depan bangunan Musholla Nurul Islam itu ada juga dua Poster bertuliskan:

1."Jama'ah dan Warga mendukung pembangunan Musholla Nurul Islam".

2.Poster tandatangan sejumlah jamaah. "Tandatangan itu bukan tandatangan Jama'ah dan Warga Masjid Jami Nurul Islam. Itu hanya tandatangan dari ibu-ibu majelis Taklim. Dan itu bukan warga di lingkungan RW12. Itu warga lain," pungkas Ketua RT04/12, Harizal Ashari.

Dengan adanya renovasi pembangunan Musholla Nurul Islam yang dilakukan KH Drs. Nur Alam Bahtiar itu seluruh Jama'ah dan Warga Masjid  Jami Nurul Islam mengajukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Selaku penggugat ialah Panitia Pembangunan Mesjid Jami Nurul Islam Tahun 2005-2006. Dan pengurus Musholla Nurul Islam Selaku penerima mandat pembangunan Masjid Jami Nurul Islam dari H. Muhammad Rawi yang menyerahkan lahan untuk pembangunan Masjid Jami Nurul Islam kepada KH. Nur Alam Bahtiar.

Antara lain:

1.M. YUSUF ABDULLLAH,

2.MUHAMAD,

3.SURIPTO,

4.SYAIFUL ROHMAN dalam hal ini disebut sebagai Para Penggugat, untuk selanjutnya memberikan kuasa khusus kepada:

1.Prof. Dr. H. Egg Sudjarua Mastal, SH. M.BI

2.Muhammad Zulkarnain, S.H.

3.Drs. Misrud, SH. M.H.

4.Nourwandy, S.H.

Kesemuanya adalah Para Advokat dari TIM Advokat Mesjid Jami Nurul Islam.

Dan selaku  tergugat I: KH. Drs. Nur Alam Bahtiar, Tergugat II: Kepala Pelayan Terpadu Satu Pintu Kota Madya Jakarta Utara. Tergugat III: Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara.

Sampai berita ini ditayangkan KH Drs Nur Alam Bahtiar belum dapat dikonfirmasi.

 

Penulis: Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.