
Bekas penebangan pohon di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta. Limitnews/Jonser
05/31/2023 16:10:23
JAKARTA - Penebangan pohon secara ilegal yang dilakukan sejumlah oknum masyarakat terhadap pohon milik Pemerintah DKI di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta hingga saat ini belum ditindak dan terkesan dibiarkan, meskipun kejadian itu dilakukan sudah seminggu, namun hingga kini Sudin Pertamanan dan Hutan Kota belum menunjukkan aksi serius untuk melakukan pemanggilan.
Saat dikonfirmasi limitnews, Senin (29/05/2023) di kantornya Bahrudin, salah satu staf yang diberikan wewenang oleh Kepala Seksi Jalur Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat mengakui belum melakukan tindakan pemanggilan terhadap pelaku.
"Kita belum panggil resmi karena belum mengetahui alamatnya dan kita sudah melaporkan ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti," kata Bahrudin.
BACA JUGA: Pemasangan Papan IMB Pembangunan Gudang di Tegal Alur Diduga Langgar Pergub DKI Jakarta
Diduga pelaku penebangan pohon adalah pihak yang sedang melakukan pembangunan disekitar lokasi penebangan dan tampaknya penebangan ini dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan pemilik proyek bangunan.
Sebenarnya dengan adanya proyek yang sedang dikerjakan, sudah mempermudah pihak Sudin Pertamanan dan Hutan Kota untuk melakukan pemanggilan, karena sudah cukup bagi mereka untuk memberikan Surat Panggilan ke alamat proyek, dan meminta mandor proyek menyampaikan kepada pemilik.
Namun alih-alih membuat surat panggilan, malah sebaliknya Bahrudin sudah terlebih dahulu skeptis surat tidak sampai kalau dikasih ke bangunan.
“Kalau kita ke alamat bangunan yang terima tukang buat apa, ia kalau disampaikan kalau tidak,” ucapnya.
Mengenai sanksi yang kemungkinan akan diterapkan kepada pelaku penebangan, Bahrudin dengan enteng menjawab.
“Kita akan memberikan sanksi Administrasi dengan melakukan penggantian pohon," kata dia.
BACA JUGA: Tongkang Mitra Utama Energi Meledak, Pintu Masuk APH Usut Mafia Minyak di Pelabuan Muara Baru
Menangapi permasalahan ini, Kasman, Kordinator LSM Government Againts Corruption & Discrimination (GACD) mengatakan, penebangan pohon tanpa ijin milik Pemprov DKI Jakarta merupakan perbuatan melanggar hukum.
"Sudin Pertamanan kan sudah seminggu mengetahui penebangan itu, kenapa kinerjanya lelet, masak buat surat panggilan aja belum dilakukan, ada apa ini, apa jangan-jangan ada udang dibalik batu," kata Kasman di kantornya, Selasa (30/5/2023).
Kasman berharap untuk membuat efek jera, Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat harus melaporkan para pelaku kepihak aparat hukun terkait agar diproses sampai ke Pengadilan.
Penulis: Jonser