
Salah satu pengunjung memberikan penilaian terhadap pelayanan publik di PN Jakarta Selatan. Limitnews/Herlyna
05/18/2022 08:55:00
JAKARTA - Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan layanan publik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Klas IA Khusus adalah melakukan Survey Kepuasan Masyarakat pada para pengguna layanan pengadilan. Dasar hukum survey tersebut adalah Peraturan Menteri Penerapan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Berdasarkan data statistik Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) PN Jakarta Selatan per triwulan sejak 2021 diperoleh data sebagai berikut: periode Triwulan II tahun 2021 diperoleh angka IKM 3,86 atau 95,59 %, periode Triwulan III tahun 2021 diperoleh angka IKM 3,68 atau 91,65 % periode Triwulan IV tahun 2021 diperoleh angka IKM 3,65 atau 91,33 %, Periode Triwulan I tahun 2022 diperoleh angka 3,81 atau 95,30 %.
BACA JUGA: Terlibat Penjualan 5 Kg Sabu, Oknum Polisi Dituntut 8 Tahun Penjara
Angka IKM sebagaimana tersebut di atas dengan keterangan mutu layanan sebagai berikut: sangat baik 88,31 - 100 atau 3,5324 - 4,00, baik 76,61 - 88,31 atau 3,0644 -3,532, kurang baik 65,00 - 76,60 atau 2,60 - 3,064, tidak baik 25,00 - 64,99 atau 1,00 - 2,5996.
Menurut Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, SH dari indikator angka IKM tersebut, maka pada periode 1 Januari 2022 s/d 31 Maret 2022 tingkat kepuasan masyarakat atas layanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada level sangat baik.
"Namun demikian, parameter IKM tersebut tidak kemudian membuat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lekas bangga maupun berpuas diri. Upaya peningkatan layanan publik terus akan diupayakan," ujar Ketua PN Jakarta Selatan Saut MT Pasaribu, SH, MH, ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui relis yang dikirimkan Humas Djuyamto,SH.MH, yang diterima redaksi, Rabu (18/5/2022).
Penulis: Herlyna