
The Royale Springhill Residences. Limitnews/Istimewa
09/14/2022 09:22:06
JAKARTA - Penghuni The Royale Pringhill Residences akan melaporkan Developer ke Gubernur DKI Jakarta, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI. Hal itu dikatakan Ir. Andi Darti, SH, MH & Jonathan Hutabarat, SH selaku kuasa hukum penghuni, Selasa (13/9/2022) pasca undangan rapat untuk pemilihan dan pembentukan Panitia Musyawarah (PanMus) pembentukan P3SRS The Royale Springhill Residences yang dilaksanakan oleh pihak Developer pada 11 Agustus 2022 lalu.
Andi Darti mengatakan bahwa surat yang akan dikirimkan itu tidak hanya ke Gubernur dan Menteri tetapi juga ke Ombudsman dan DPRD DKI Jakarta.
“Kami meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk turun tangan membantu mencarikan solusi untuk meluruskan berbagai kesalahan dan pelanggaran Pergub terkait Pembentukan PanMus tersebut karena pihak yang melaksanakan pembentukan PanMus tersebut adalah Subjek Hukum berbentuk Badan Hukum yakni PT. Grahatama Persada Realty (PT. GPR), seharusnya Subjek Hukum yang membentuk PanMus adalah Para Pemilik The Royale Springhill Residences yang berdomisili di Apartemen tersebut,” jelas Andi Darti.
BACA JUGA: Paripurna DPRD DKI Jakarta Umumkan Pemberhentian Anies-Riza
Menurut Andi Darti, PT. GPR sengaja mempercepat pembentukan PanMus, padahal PT. GPR bukanlah pihak yang berhak membentuk Panmus, hal tersebut sesuai Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14 Tahun 2021.
Andi Darti mengungkapkan bahwa pembentukan PanMus Apartemen The Royale Springhill Residences oleh PT. GPR terjadi karena Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta menafsirkan sendiri beberapa Pasal dalam Pergub Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaah Rumah Susun Milik Jo. Pergub Nomor 133 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolaah Rumah Susun Milik.
“Selain menafsirkan sendiri pasal-pasal dalam Pergub No.132/2018 Jo. Pergub No.133/2019, prosedur pembentukan PanMus The Royale Springhill Residences juga Cacat Hukum yakni prosedurnya tidak sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga PanMus yang terbentuk Tidak Mengikat Secara Hukum,” terang Andi Darti.
Lebih jauh Andi Darti mengungkapkan bahwa kewenangan Develover sesuai Pasal 18 Ayat (1) dan (2) huruf a,b,c,d dan e Pargub Nomor 133 tahun 2019 adalah sebatas “MEMFASILITASI” pembentukan PanMus yakni melaksanakan sosialisasi pembentukan P3SRS, pembentukan Tim Verifikasi, melakukan pemutakhiran data pemilik dan penghuni sesuai bukti kepemilikan yang sah, persiapan ruang rapat dan kelengkapannya, dukungan administrasi serta konsumsi serta membiayai pelaksanaan pembentukan PanMus.
BACA JUGA: Pengamat: Penegakan Kode Etik Satpam Lebih Bagus Dibanding Polri
Hal tersebut senada dengan yang dikatakan oleh salah seorang warga The Royale Springhill Residences yang mengerti dan mengetahui Peraturan Pembentukan PPPSRS dan juga sebagai salah satu dari 11 orang Tim Verifikasi yang bernama Agustinus Tempo.
"Pembentukan PanMus yang dilakukan oleh PT. GPR adalah Tidak Benar dan Tidak Sesuai Prosedur," ujarnya.
Ketua Forum Pengembangan Perumahan dan Perhimpunan Satuan Rumah Susun (FP3SRS) Triana Salim keberatan atas tindakan Developer.
"Diduga PT. GPR telah melakukan Pembohongan Publik yakni secara diam-diam menggunakan hak-hak Tim Verifikasi untuk membentuk dan memilih PanMus. Seharusnya PT. GPR mengumumkan kepada publik bahwa Tim Verifikasi tidak dilibatkan dalam proses verifikasi/sudah Non Aktif namun yang dilakukan PT. GPR adalah membentuk PanMus dengan menggunakan hak-hak Tim Verifikasi padahal kenyataannya Tim Verifikasi tidak dilibatkan. Warga masih mengira ini hasil pekerjaan atau produk Tim Verifikasi,“ tudingnya.
Salim menuding ada kesengajaan melakukan Pembohongan Publik untuk kepentingan pihak tertentu. Padahal apa yang dilakukan itu telah merampas hak para pemilik.
"Untuk itu FP3SRS juga akan membantu menyampaikan pengaduan kepada Gubernur, Ombudsman RI, Kementrian PUPR dan DPRD DKI Jakarta” jelas Triara Salim.
BACA JUGA: Mahfud MD: Soal Bocornya Data Negara, Saya Pastikan Memang Terjadi
Senada dengan Triana, Wakil Ketua Umum Forum P3SRS Murdianto juga berpendapat sama.
"Setelah meneliti dokumen dan fakta-fakta yang ada sebagai tindak lanjut FP3SRS terhadap pengaduan para pemilik dan Tim verifikasi The Royale Springhill Residences, dapat disimpulkan bahwa PanMus yang terbentuk di The Royale Springhill Residences adalah hasil bentukan perusahaan yakni PT. GPR, seharusnya subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban sehingga memiliki kewenangan membentuk PanMus adalah orang atau perorangan yakni para Pemilik yang berdomisili di Apartemen tersebut,” tandasnya.
Penulis: Herlyna