Penyidik Harda Polres Jakarta Barat Dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya







Kuasa Hukum Nursalim, Dimas dan Faisal saat menyampaikan aduannya ke Propam Polda Metro Jaya, Rabu (16/2/2022). Limitnews.net/Herlyna

02/18/2022 09:35:00

JAKARTA - Penyidik Unit Harda Polres Jakarta Barat dilapor ke Propam Polda Metro Jaya oleh Nursalim, Rabu (16/2/2022). Nursalim melaporkan penyidik Unit Harda Polres Jakarta Barat bersama kuasa hukumnya untuk perlindungan hukum karena adanya dugaan kriminalisasi sehingga dia (Nursalim) dijadikan tersangka pemalsuan surat yang dilaporkan Timbul Situmorang di Polres Jakarta Barat, terkait kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.10429/Cengkareng Timur, alas hak atas tanah seluas 74 M2, berlokasi di Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat.

Pada hal terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) No.10429/Cengkareng Timur, atas nama Nursalim, seluas 74 M2, itu sudah pernah digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan gugatan ditolak. “Artinya, dengan gugatan Perdata dan putusan pengadilan memutuskan bahwa sertifikat itu sah,” ujar Nursalim.

Menurut Nursalim dugaan kriminalisasi yang disampaikan tim penyidik Harda Polres Jakarta Barat, saat dirinya dipanggil penyidik bertemu di suatu Restoran makan Padang pada 13 Oktober 2021 sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pertemuan dengan penyidik, Nursalim menceritakan dirinya merasa adanya tekanan-tekanan dan intimidasi dengan ditawari penyidik uang 400 juta rupiah yang penting Nursalim keluar dari perkara tersebut.

"Kalau tidak mau menerima silahkan minggu depan akan di gelar perkara dan kamu akan ditetapkan sebagai tersangka, kata penyidik, lalu saya ditetapkan sebagai tersangka. Karena saya ada kuasa hukumnya sehingga tidak mau menerima uang yang ditawarkan penyidik tersebut," ucap Nursalim pada wartawan saat akan melaporkan penyidik tersebut ke Propam Polda Metro Jaya, Rabu (16/2/2022).

Nursalim menceritakan bahwa Dalam hal pemberian uang tersebut, secara tidak langsung berarti kan pihak terkait dan penyidik telah mengakui bahwa tanah tersebut sah miliknya sebab, uang 400 juta yang akan diberikan kepadanya mungkin sebagai nilai ganti tanahnya. Nursalim menolak uang dan intimidasi karena dia didampingi kuasa hukum.

Walau proses hukum gugatan Perdata sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (PK-1 MA RI no.102 PK/Pdt/2020) dan juga (PK-2 MA RI no.601 PK/Pdt/2021) menyatakan, bahwa pemilik tanah yang sah seluas 74 M2 berada di Jalan Fajar Baru Utara RT.012, RW 012 NO.75 Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng Kota Administrasi Jakarta Barat adalah Nursalim, namun tanah tersebut tidak bisa ditempati pemilik Sertifikat.

Lebih jauh Nursalim mengatakan, bahwa perkara ini sudah pernah di pada tahun 2007 silam. Kasus dalam obyek yang sama dan pelapornya juga sama yakni Timbul Situmorang dengan No.LP 3715/VIII/2007/Res.Jb. Namun, dengan Laporan polisi No.LP/947/IX /2020/PMJ/RESTRO.Jak.Bar, pelapor Timbul Situmorang, Nursalim ditetapkan tersangka.

"Terkait penetapan sebagai tersangka karena saya tidak mau menerima uang tersebut tidak masalah sebab, tanah yang dipermasalahkan pelapor itu tanah yang saya beli, dimana menurut putusan Mahkamah Agung, bahwa Sertifikat alas hak tanah tersebut sah atas nama saya," ujarnya.

Sementara menurut kuasa hukum Nursalim, dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH MABES), Dimas dan Faisal Redo, menyampaikan, mereka datang ke Polda Metro Jaya sebagai kuasa hukum Nursalim untuk mendampingi klien melakukan konsultasi pengaduan ke Kabid Propam atas dugaan adanya ketidakprofesionalan dan keberpihakan Penyidik Unit Harda Sat Reskrim Polres Jakarta Barat yang menangani perkara Nursalim. “Secara Pidana Klien kami dinaikkan sebagai tersangka, sedangkan dengan objek yang sudah diputus secara keperdataan melalui Peninjauan Kembali pertama dan kedua, klien kami adalah yang berhak memiliki tanah tersebut. inikan jadi bertabrakan,” ujar Dimas dan Redo.

Secara Perdata kata Dimas sertifikat itu sudah inkracht van gewijsde (berkekuatan hokum tetap). Oleh karena itu dia heran kliennya jadi tersangka. “Sedangkan objeknya adalah objek yang sama dianggap sengketa dan dipidanakan oleh pelapor. Klien kami tersangka dalam dugaan pemalsuan terhadap proses pembuatan atau penaikan alas hak. Makanya dalam hal ini kita akan mengawal terus proses perkara ini agar dibuka secaraterang benderang, kita tidak mau sampai terjadi kriminalisasi,” ujarnya.

Menurut Dimas dan Redo penyidik sudah dilaporkan kepropam. “Kita sudah laporkan ke Propam. Setelah berkonsultasi atas aduan ke Propam, kami diminta bersurat ke Propam dan melengkapi surat surat yang diperlukan, guna pemeriksaan kode etik Polri,” ujar Dimas.

Faisal tim kuasa hukum Nursalim mengatakan dalam aduannya ke Propam Polda Metro Jaya karena adanya dugaan keberpihakan dan tidak profesionalitas penyidik unit Harda Polres Jakarta Barat dalam penetapan status klien.

“Intinya yang kami laporkan adalah dugaan ketidak profesionalan penyidik dugaan keberpihakan dan ada sedikit tekanan,” tegasnya.

Ditambahkannya, bahwa sebelumnya sudah bersurat ke Irwasda dan perkaranya sudah digelar di Irwasda.

“Kami minta supaya dihentikan pelaporan dugaan pemalsuan sebagaimana Pasal 263 yang dikenakan terhadap klien kami, karena sangat rancu. Sebab disisi lain klien kami dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung. Inilah yang kami sampaikan ke Irwasda dan kami juga sudah bersurat ke Kapolres Jakarta Barat supaya perkara tersebut dihentikan. Dimana objek yang sudah diputus dalam Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung  MA, menyatakan pemilik yang sah atas objek yang dipermasalahkan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun secara pidana klien kami dijadikan tersangka," ucap Faisal.

Terkait berita ini Kasat Resktrimum Polres Jakarta Barat belum menjawaban konfirmasi www.limitnews.net yang dikonfirmasi by aplikasi whatsapp, Kamis (17/2/2022) malam.

 

Penulis: Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.