
Daeng Baharuddin, Reski, Putra dan Firdaus saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (22/5/2023). Limitnews/Herlyna
05/23/2023 12:00:56
JAKARTA - Penyidik Polsek Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara diduga tidak profesional dalam melakukan penyidikan kasus pembunuhan Arya Novantra Baharuddin alias Rian (24) yang dilakukan tersangka Agung Prasetiyo dan Andi Raja di Jalan Muara Baru Ujung, RT 15/17, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin, 24 April 2023 sekitar Pukul 22.30 Wib.
Dalam peristiwa pembunuhan itu juga ada 3 orang korban luka-luka kena tusuk pisau (Badik) masing-masing atas nama M Putra (17), M Firdaus (21), dan Reski Persada (19) korban luka-luka tusuk dan mendapatkan perawatan di RSU Koja.
Tudingan ketidak profesionalan penyidik Polsek Penjaringan dalam menangani kasus tersebut adalah tidak dilakukannya rekontruksi dalam kasus pembunuhan. Padahal rekontruksi merupakan penyusunan kembali atau usaha untuk memeriksa kembali kejadian yang sebenarnya terhadap suatu delik yang dilakukan dengan mengulang kembali peragaannya sebagaimana kejadian yang sebenarnya, sementara satu tersangka sudah disidangkan atas nama tersangka Andi Raja di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, sejak Rabu (17/5/2023). Dan sidang kedua (pemeriksaan saksi fakta) dilaksanakan Senin (22/5/2023). JPU Melda Siagian mendakwa tersangka Andi Raja Pasal 170 ayat (3).
BACA JUGA: APH Diminta Menindak Tegas Niaga BBM Solar Ilegal di Pantai Utara Jakarta
Selain itu tidak dilaksanakan rekontrusi, barang bukti pisau (Badik) yang digunakan tersangka Agung Prasetio (22) dan terdakwa Andi Raja (18) melakukan pembunuhan belum ditemukan penyidik, sebagai barang bukti alat yang digunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan tersebut.
Kemudian, kekurang profesionanal ke tiga adalah bahwa 4 orang teman tersangka Agung Prasetiyo dan tersangka Andi Raja, masing-masing atas nama Nanang, Anang, Heren dan Mahmut tidak dijadikan tersangka, bahkan nama ke empat orang tersebut tidak disebut penyidik sebagai saksi dalam perkara terdakwa Andi Raja.
Ke 5 adalah bahwa Daeng Baharudin, selaku orangtua korban (Alm Arya Novantra Baharuddin) tidak pernah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari penyidik.
“Sampai saat ini saya belum pernah menerima surat dari polisi. Saya memberikan keterangan waktu itu adalah saat saya hendak mengurus pengambilan mayat anak saya dari rumah sakit. Jadi saya tidak konsentrasi saat diperiksa itu. Pikiran saya hanya ingin secepatnya mengambil mayat anak saya dari rumah sakit,” ujar Daeng Baharuddin ketika diwawaancara wartawan, bersama dengan ke tiga saksi Korban, usai sidang pemeriksaan saksi-saksi atas nama terdakwa Andi Raja, Senin (22/5/2023).
Ke 6 bahwa security PT. Pelindo atas nama Andi yang pertama melerai perkelahian antara Andi Raja dan Putra tidak dijadikan saksi dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Iya pak, saya tidak pernah dipanggil polisi. Ya, betul pak belum pernah menerima panggilan baik tertulis maupun lisan. Yang saya tahu bahwa malam kejadian itu Polisi langsung datang ke sini (TKP). Terkait surat panggilan belum pernah saya terima,” kata Security, Andi ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (22/5/2023) malam.
Hal-hal yang disebutkan diatas sangat disesalkan Daeng Baharuddin selaku orangtua almarhum Arya Novantra Baharuddin.
“Selaku orang tua korban, saya berharap adanya keadilan atas kematian anak saya. Siapapun yang terlibat harus bertanggungjawab, Itu saja! Kalau masalah kematian itu sudah takdir,” ucap Daeng Baharuddin menegaskan pernyataannya.
Sesuai dengan keterangan saksi korban (M Putra, M Firdaus, dan Reski Persada) bahwa yang melakukan pengeroyokan terhadap Alm Arya Novantra Baharuddi ada tiga orang, salah satunya tersangka Agung Prasetiyo.
“Yang pertama melakukan penusukan adalah Agung Prasetiyo kepada saya,” ujar Reski.
Selanjutnya katanya pisau badik itu diberikan (over) Agung Parasetiyo kepada Andi Raja dan selanjutnya Andi Raja melakukan penusukan secara membabi buta kepada M. Firdaus sebanyak 5 tusukan dan selanjutnya tersangka Andi Raja melakukan penusukan kepada Putra 1 tusukan dibawah pusar sebelah kiri.
BACA JUGA: Kapal Rusak dan Membusuk Dibiarkan, ABK Keluhkan Sulitnya Keluar Masuk Pelabuhan Muara Baru
Setelah Andi Raja melakukan aksinya itu lalu dia mengembalikan pisau badiknya kepada Agung Prasetiyo. Pada detik selanjutnya tersangka Agung Prasetyo dengan dua temannya melakukan pengeroyokan kepada Alm Arya Novantra hingga terpojok dan disitulah almarhum menerima tusukan badik lebih dari lima tusukan.
“Saya menghidupkan motor, dan almarhum diapit dari belakan oleh saudara Putra, kami menuju RS Duta Indah Pejagalan. Ternyata nyawa almarhum sudah tak tertolong,” ujar Reski, mengenang peristiwa pembunuhan sahabatnya.
Terkait berita ini, penyidik Polsek penjaringan belum ada jawaban. Salah satu anggota Polsek Penjaringan yang dihubungi melalui WA, belum terjawab.
Penulis: Herlyna