
Ketua KPK Firli Bahuri saat temu pers menghadirkan tersangka Rahmad Effendi dan kawan-kawan. Limitnews.net/Istimewa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan adanya aliran uang terkait pengurusan tanah untuk proyek polder di Kota Bekasi yang diterima tersangka mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), dengan memeriksa Handoyo Santoso merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Hanaveri Sentosa dan PT Kota Bintang Rayatri, sebagai saksi.
"Handoyo Santoso hadir sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Tim penyidik mengonfirmasi mengenai pengurusan tanah bagi kebutuhan proyek polder di Bekasi dan dugaan aliran sejumlah uang untuk tersangka RE terkait dengan pengurusan tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Handoyo diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/3/2022), pada hari yang sama KPK juga turut memeriksa Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Hasnul Kholid Pasaribu dan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bekasi Mardani Ahmad sebagai saksi meringankan tersangka RE.
BACA JUGA: Dinilai Kurang Serius Usut Tuntas Korupsi, PMII Kota Bekasi Demo KPK
BACA JUGA: KPK Panggil Sekretaris MUI dan Ketua KNPI Kota Bekasi
BACA JUGA: Terkait Proyek Polder 202, KPK Sita Dokumen Transaksi Keuangan di Bank Jabar
BACA JUGA: Bapenda Kota Bekasi Bungkam Terkait Dugaan Korupsi Lahan Polder
Sebelumnya, pada Kamis (6/1/2022), KPK telah menetapkan sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap, dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kelima penerima suap tersebut adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Sementara itu, selaku pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Penulis: Herlyna/Olo Siahaan