
Pihak berperkara berakhir mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan disaksikan hakim dan anggota. Limitnews.net/Tomson
04/21/2022 18:08:28
JAKARTA - Berakhirnya perkara ditingkat mediasi tentunya juga ditentukan kualitas hakim yang dapat menterjemahkan kepentingan para pihak. Demikianlah halnya yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap tiga perkara perdata yang berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi, Kamis (21/4/2022).
"Hasil mediasi hari ini menambahkan daftar perkara perdata yang berhasil diselesaikan melalui proses mediasi sejak Januari 2022 sampai dengan 21 April 2022 sebanyak delapan perkara," kata Humas Djuyamto SH, MH.
Dia menyampaikan, bahwa mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara yang mendasarkan pada kesepakatan para pihak berperkara agar tercapai win-win solution dengan dipimpin oleh seorang mediator. Dalam praktek di pengadilan, proses mediasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.
Keberhasilan penyelesaian sengketa melalui proses mediasi di PN Jakarta Selatan yang menunjukkan trend meningkat ini disambut gembira oleh Ketua PN Jakarta Selatan Saut MT Pasaribu, SH, MH.
BACA JUGA: Komisi III DPR RI Diminta Tegur Keras Kapolri Belum Tangkap DPO Emilya Said dan Herwansyah
BACA JUGA: GERMAKSI Pertanyakan Anggaran Rp 3 Miliar Lebih di Dinas Kesehatan Kota Bekasi
Hal mana menunjukkan trend adanya kesadaran para pihak bersengketa untuk menyelesaikan sengketa antara mereka secara damai. Selain itu juga karena faktor peran hakim mediator yang cakap dan profesional yang dimiliki PN Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, SH, MH menambahkan, bahwa trend meningkatnya kesadaran para pihak bersengketa untuk menempuh upaya damai diharapkan menular pada para pihak berperkara di PN Jakarta Selatan, sehingga secara tidak langsung juga akan mengurangi beban kerja para hakim dalam penyelesaian perkara.
Penulis: Tomson