Pertanyakan Kinerja Penyidik Polda Metro, MSPI: Kita Dipaksa Negatif Thinking







Direktur Antar Kelembagaan Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thomson Gultom usai dimintai keterangannya di Paminal Divpropam Polri, Senin (4/4/2022). Limitnews.net/Olo Siahaan

10/05/2022 11:24:12

JAKARTA - Monitorng Saber Pungli Indonesia (MSPI) desak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memonitor anak buahnya terkait tindaklanjut Laporan Polisi Nomor: LP / 5247 / IX / 2018 / PMJ / Dit. Reskrimum, Tgl, 29 September 2018, a.n tersangka Budi yang dilaporkan Suhari alias Aoh, yang sampai saat ini belum memiliki kepastian hukum.

Menurut Direktur Hubungan Antara Kelembagaan Monitoring Saber Pungli Indonesia (Dirhubag-MSPI) Thomson Gultom bahwa lembaganya telah mengajukan surat konfirmasi No. 040 / Konfirmasi-LP / MSPI / VIII / 2022, Jkt tanggal 28 Agustus 2022 ke Kapolda Metro Jaya. Namun sampai saat ini belum ada jawaban dari Unit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya yang menangani laporan.

“Kita sudah beberapa kali konfirmasi ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya, terkait jawaban surat yang sudah sampai di ke mereka, tetapi sampai saat ini belum ada jawaban dari penyidiknya. Kompol Widi selaku Kanit III tidak pernah ditempat, dan sementara penyidik Sigit Firmasyah katanya sedang menjalani pendidikan calon perwira,” ungkap Thomson Gultom kepada limitnews.net, Rabu (5/10/2022).

BACA JUGA: MSPI Desak Kapolda Metro Jaya Limpahkan Tersangka Jonson Kepenuntutan Terkait Pembunuhan Berencana Herdi Sibolga

Dia menjelaskan bahwa kemarin (4/10/2022) terakhir konfirmasi ke Subdit Resmob namun tidak berhasil juga.

“Kita berharap penyidik Resmob Polda Metro Jaya bekerja professional dalam memproses laporan tersangka Budi. Jangan adalagi “Sambo-Sambo” berikutnya. Kita dipaksa negatif thinking sebab jangka waktu laporan mulai tahun 2018 sampai sekarang sudah berjalan 4 tahun status seorang tersangka digantung. Disandera!" tegas Thomson Gultom.

BACA JUGA: Kadiv Propam Dijabat Irjen Syahar Diantono, Surat Aduan MSPI Langsung Ditanggapi Divisi Propam Polri

Menurutnya, seharusnya bahwa proses laporan polisi harus sudah tuntas dan memiliki kepastian hukum setelah seseorang itu dinyatakan sebagai tersangka dalam tempo 6 bulan.

"Kapolda Metro Jaya seharusnya cepat bertindak jika ada pertanyaan terkait kinerjanya. Sebab pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagaimana diamanatkan UU RI No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik. Dan selain itu juga diatur dalam UU RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," pungkas Thomson.

Tersangka Budi dijerat pasal 310, 311, 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau fitnah.

Penulis: Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.