
CV Indo Pacific diduga limbah cairan dibuang sembarangan ke parkiran, halaman atau jalan. Limitnews.net/Herlyna
JAKARTA - CV. Indo Pacific perusahan pengolahan ikan ekspor dan impor yang diduga membuang limbah sembarangan di Pelabuhan Perikanan Samudera Indonesia Muara Baru atau Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta (PPNZJ) belum ada tindakan dari PT. Perum Perindo selaku Perusahaan Badan Umum Milik Negara (BUMN) yang mengelola dan menarik restribusi dan sewa dari para perusahaan yang menyewa atau membangun pabrik di PPNZJ, Jakarta Utara.
Peristiwa dugaan pembuangan limbah sembarangan yang dilakukan CV Indo Pacific di PPSNZJ, Penjaringan Jakarta Utara itu sudah terekspos media sejak bulan Februari 2022, namun pihak Perum Perindo belum pernah memberikan klarifikasi atau apa tindakan yang telah dilakukan Perum Perindo dan UPT PPNZJ.
Sudah beberapa kali media ini hendak konfirmasi ke Direktur Utama (Dirut) PT. Perikanan Indonesia (Persero) Perindo Pusat, Sigit Muhartono belum berhasil demikian juga dengan Kepala Cabang PT. Perindo Muara Baru, Suyono.
Informasi terakhir, Kamis (31/3/2022), bahwa Kepala Cabang PT Perindo Suyono sudah mengadakan pertemuan dengan UPT PPSNZJ dan mengundang CV Indo Pacific, Rabu (30/3/2022), namun hasil pertemuan itu tidak dijelaskan.
"Kita sudah mengadakan koordinasi dengan CV Indo Pacific yang diprakarsai oleh pihak PT Perindo Cabang. Tapi untuk hasilnya, silahkan tanya ke Cabang aja, bukan tupoksi kami," ujar Kepala UPT PPNZJ Muara Baru Bagus Oktori Sutrisno yang didampingi Diky.
BACA JUGA: Kapolri Belum Tepati Janji Tangkap Buronan Emilya Said
BACA JUGA: UPT Pelabuhan Muara Baru Terkesan Biarkan CV Indo Pacific Buang Limbah Sembarangan
BACA JUGA: Ramdhan, Irene dan Reynaldi Diperiksa KPK Terkait Aset Tersangka Rahmat Effendi
BACA JUGA: Diduga Buang Limbah Sembarangan, Direktur CV Indo Pacific Terancam Pidana 3 Tahun Penjara
Pergantian pengurus PT. Perum Perindo (Persero) pasca enam tersangka yakni Riyanto Utomo, (selaku Direktur Utama (Dirut) PT Global Prima Santosa), Sahrial Japarin, (selaku mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perindo 2016-2017) dan Wenny Prihatini, (selaku mantan Wakil Presiden Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perindo yang juga karyawan BUMN), Nabil M Basyuni, (selaku Dirut PT Prima Pangan Madani), Lalam Sarlam, (selaku Dirut di PT Kemilau Bintang Timur), dan yang terakhir Irwan Ghazali dari pihak swasta.
Saat ini PT. Perum Perikanan Nusantara telah dilebur menjadi PT. Perikanan Indonesia (Perindo), (Persero), dengan susunan jajaran Komisaris sebagai berikut:
Komisaris Utama: Muhammad Yusuf
Komisaris Independen: Johnson Sihombing
Komisaris Independen: Andre JO Sumual
Komisaris: Muhammad Riza Adha Damanik
Komisaris: Cecep Sutiawan
Dewan Direksi:
Direktur Utama: Sigit Muhartono
Direktur Keuangan dan Dukungan Kerja: Manahan Hutapea
Direktur Operasional: Sugi Purnoto.
Menurut informasi dan hasil investigasi media ini, Pembuangan limbah ke jalanan itu karena diduga CV Indo Pacific tidak memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL).
Direktur Antar Kelembaban Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thom Gultom, mengatakan jika mengacu kepada peraturan mengenai larangan Membuang Limbah di Sungai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 dan Pasal 104, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 60: “Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”
Pasal 104 berbunyi: “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebgaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
“Jika CV Indo Pacific dapat dibina oleh PT Perindo tidak tertutup kemungkinan pidananya diabaikan. Namun jika tidak adanya upaya dari kedua belah pihak tentunya upaya pidananya akan ditempuh,” tegasnya.
Penulis: Herlyna