
Terdakwa Suamuang Manullang, Renling dan Phoa Hermato Sudjojo di kursi pesakitan PN Jakarta Utara, Selasa (24/8/2021). Limitnews.net/Tomson
08/25/2021
JAKARTA - Penasehat hukum terdakwa Sumuang Manullang, Renling dan Phoa Hermato Sundjojo protes jika pemeriksaan saksi pelapor Chen Tian Hua dilakukan secara daring pada persidangan yang akan datang (Selasa tanggal 31 September 2021). Prote itu disampikan pada sidang yang tertunda dihadapan Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jln. Gajah Mada, No.17, Jakarta Pusat, Selasa (24/8/2021).
Penundaan sidang itu karena Majelis hakim pimpinan Dodong Iman Rusdani, SH, MH dengan anggota majelis Rianto Adam Pontoh, SH. MH belum mengabulkan permintaan Jaksa penuntut Umum (JPU) Shubhan SH., dari Kejaksaan Ngeri (Kejari) Jakarta Utara untuk memeriksa saksi pelapor Chen Tian Hua secara daring dari luar negeri dikarenakan belum dapat menghadiri persidangan karena masih proses pengobatan terdampak Covid-19, di Negara asalnya.
"Majelis Hakim yang Mulia, saat ini kami belum dapat menghadirkan saksi karena posisinya masih diluar negeri dan masih dalam perawatan, ini ada surat sakit dari dokternya," ujar JPU Shubhan, SH dan memberikan dua set surat pernyataan sakit yang bertulisakan bahasa asing.
Karena bertuliskan bahasa asing sehingga mejelis hakim meminta Jaksa Shubhan menterjemahkan ke bahasa Indonesia.
“Karena perbuatan dan laporan di Indonesia maka kami minta saudara jaksa menterjemahkan ke bahasa Indonesia. Dan yang menerjemahkan itu harus penerjemah yang telah memiliki sertifikat sebagai penerjemah,” ujar majelis hakim Dodong dan menambahkan pertanyaannya: apakah masih ada niat saksi datang kepersidangan?
“Majelis, dari pembicaraan kami dengan saksi, mereka sangat berniat hadir tetapi karena masih sakit saat ini sehingga mereka mengirimkan surat sakit itu,” ucap jaksa Shubhan.
“Iya, nanti kita pertimbangkan! Pada sidang minggu depan akan kita putuskan apakah akan diperiksa secara daring atau cukup BApnya dibacakan saja,” ujar Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani.
Mendengar pernyataan majelis hakim itu penasehat hukum terdakwa seolah keberatan dan melakukan protes. Tetapi apa materi protesnya itu tidak jelas kedengaran karena kedengaran suara riuh dari penasehat hokum terdakwa sehingga pembicaraan tidak jelas kedengar, sampai majelis mengulangi pernyataannya: nanti sidang berikutnya kita tentukan sesuai hasil musyawarah majelis, kata Hakim Dodong.
Nenurut JPU Shubhan, sesuai KUHAP sudah memenuhi syarat BAPnya pelapor dibacakan.
“Pada perkara sebelumnya juga sudah pernah terjadi BAP pelapor dibacakan dipersidangan, dan putusannya laporannya itu terbukti. Pelapornya berada dikorea,” ujar Shubhan mengungkapkan adanya sidang BAP pelapor dibacakan dipersidangan, kepada media ini.
Hasil pantauan, perkara yang disebutkan JPU Shubhan itu adalah putusan pengadilan negeri Jakarta Utara dengan terdakwa HB dan RG yang didakwa Jaksa Abdul Rauf dengan dakwaan Pasal 263. Jaksa tidak pernah mengahdirkan saksi korban Roh Jae Chung (WNA) Korea pada persidangan Maret-Juni 2019.
Sementara pada pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya menurut JPU Shubhan bahwa saksi-saksi yang sudah diperiksa dipersidangan sudah membuktikan bahwa ketiga terdakwalah yang melakukan RUPS-LB PT. BCMG Tanih Berkah engan memalsukan surat undangan RUPS.
Demikian pula keterangan saksi teredahulu itu dikuatkan keterangan saksi Octolin Hutagalung, SH yang mengatakan bahwa yang membuat undangan RUPS-LB palsu itu adalah terdakwa Renling.
Saksi Octolin menjelaskan dipersidangan bahwa dia adalah advokat yang mendampingi terdakwa Renling melaporkan saksi pelapor Chen Tian Hua di Polda Metro Jaya. Tetapi saksi Chen Tian Hua balik melaporkan Renling di Bareskrim Polri, dan laporan Chen Tian Hua di Bareskrim Polri itulah yang menggiring terdakwa Renling, Sumuang Manullang dan Phoa Hermato Sudjojo menjadi terdakwa di kursi pesakitan PN Jakarta Utara.
Saksi Octolin Hutagalung, SH mengatakan bahwa dirinya membuat draf RUPS-LB (Rapat Umum Pemegang Sahan-Luar biasa) PT. BCMG Tani Berkah atas permintaan ketiga terdakwa yang datang ke kantornya.
Menurut JPU Shubhan dalam dakwaannya hasil RUPS-LB undangan palsu itu menghilangkan nama Chen Tian Hua selaku pemegang saham di PT. BCMG Tani Berkah sehingga Chen Tian Hua mebuat laporan di Bareskrim Polri. Melalui laporan tersebutlah JPU Shubhan, SH mendakwa terdakwa Phoa Hermato Sudjojo, Sumuang Manullang dan Ren Ling dengan Pasal 263 Jo. Pasal 266 KUHP dengan ancaman 6 tahun pidana penjara, dengan materi dakwaan pemalsuan surat undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BCMG Tani Berkah.
Surat yang diduga dipalsukan itu menerangkan bahwa PT. Tambang Sejahtera dan Multiwin Asia Limited selaku pemegang saham memohon untuk dilaksanakan RUPS-LB di PT BCMG Tani Berkah pada 2019.
Kemudian, RUPSLB itu menghasilkan perubahan susunan direksi dan komisaris di PT BCMG Tani Berkah yang dituangkan dalam akta nomor 4 tanggal 8 April 2019 dan nomor 11 tanggal 20 Agustus 2019.
Padahal, surat permohonan RUPS-LB itu tidak pernah diberikan pihak Multiwin Asia Limited juga tidak pernah menunjuk terdakwa Phoa Hermanto Sujono untuk mewakili perusahaannya dalam RUPS-LB sebagaimana tercantum dalam kedua akta. Akibatnya, Chen Tian Hua tidak lagi menjabat sebagai komisaris utama di PT BCMG dan kehilangan hak-hak atas pengelolaan eksplorasi tambang di perusahaan tersebut. Oleh karenanya Korban mengalami kerugian materi atas biaya operasional yang sudah dikeluarkan ke PT. BCMG Tani Berkah sejumlah kurang lebih Rp 100 miliar.
Penulis: Tomson