
Rapat kerja antara Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu sepakat penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). Limitnews.net/Istimewa
01/25/2022 09:49:16
JAKARTA – Pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu sepakat Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Pemilihan anggota legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024.
Mendagri Tito Karnavian pada rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/1/2022) mengatakan, bahwa pemerintah sependapat terkait dengan rencana pelaksanaan pemungutan suara Pilpres, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, serta pemilu anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota pada tanggal 14 Februari 2024.
"Kami kira dari pemerintah sependapat, 14 Februari," kata Mendagri pada rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan agenda penetapan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Agenda itu diikuti oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Berkaca dari suskesnya pengalaman Pilkada Serentak 2020, kata Mendagri, untuk mengambil pelajaran positif yang bisa diterapkan pada Pemilu dan Pilkada 2024. Sebaliknya, pengalaman yang kurang bagus, seperti panjangnya masa kampanye yang berakibat pada keterbelahan masyarakat, perlu dikelola.
"Kita ketahui memang election adalah puncak hallmark of democracy. Puncak terpenting dari demokrasi adalah momentum setiap warga negara menggunakan hak demokrasi mereka. Maka, satu keniscayaan, yang harus dikelola adalah bagaimana perbedaan tersebut tidak menjadi potensi konflik," ucap Mendagri.
Penulis: Martini