PN Jakbar Sidang Empat Jaringan Narkoba Internasional

1432







JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adji Prasetiyo dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dibantu Ibnu, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menghadapkan 4 terdakwa jaringan narkoba internasional kehadapan persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Dr. Hary Fungky S. SH, Purwanto, SH, Stery M Pantung, SH didampingi PP Dani Kartiwa, SH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jl. Sparman, Selasa (9/5).

Tjin Hwa alias Budiman alias Andy, Anas alias Saffrull, Wanda dan Iqbal yang berkasnya masing-masing terpisah (split) pada persidangan diperiksa sebagai saksi (saksi mahkota). Keempat terdakwa masing-masing diperiksa sebagai saksi terhadap perkara masing-masing.

Dan yang menjadi pertanyaan majelis hakim, JPU maupu Kuasa Hukum terdakwa adalah kronologi kejadian perkara terkait peran masing-masing dalam memperoleh sabu-sabu sebanyak 1 kg yang menjadi barang bukti dalam perkara.

Tjin Hwa alias Budiman atau yang sering dipanggil Andy (WNI) merupakan penerima barang di Pekan Baru, Provinsi Riau yang dikirim oleh Saffrul alias Anas (WNA) dari Malaysia. Dan setelah menerima barang di Pekan Baru kemudian Tjin Hwa al Andy meminta Wanda menerima barang dari seseorang di Pekan Baru untuk dibawa ke Jakarta. Kemudian Wanda berangkat dari Bengakalis ke Pekan Baru dan menginap di Hotel.

Setelah terdakwa Wanda menerima sabu 1 kg itu lalu disimpan di boks sepeda motor sebelum mobil datang untuk membawa ke Jakarta. Lalu Wanda mengajak terdakwa Iqbal untuk membawa mobil ke Jakarta. Sebelum mereka berangkat Tjin Hwa alias Andy membekali Wanda dengan uang Rp 2,5 juta, dengan perjanjian apabila barang sudah tiba ditempat tujuan maka Wanda akan mendapat bayaran Rp 30 juta.

Kemudian setelah Wanda tiba di Jakarta mereka menginap disebuah hotel melati didaerah Cengkareng, Jakarta Barat. Sayang sebelum barang diserahkan Wanda dan Iqbal sudah ditangkap Satuan Unit Narkoba Polda Metro Jaya bersama barang bukti 1 kg sabu-sabu.

Setelah Satuan Narkoba Polda Metro Jaya mengembangkan kasusnya selanjutnya Tjin Hwa alias Andy ditangkap di kota Bandung, Jawa Barat. Kemudian Tjin Hwa alias Andy di boyong ke Jakarta dan selanjutnya penyidik mengembangkan kasus tersebut dan Tjin Hwa alias Andy mengaku bahwa barang itu adalah milik Saffrul alias Anas. Untuk mendapatkan Anas, Polisi memanfaatkan Tjin Hwa untuk memancing Anas, dan Saffrull alias Anas tertangkap. Tapi menurut Anas pemilik barang atau yang memesan barang itu adalah Arab dan Hasan (DPO).

Arab telah menyerahkan uang Rp 650 juta kepada Anas untuk pembayaran 1 kg sabu sabu tersebut. Tapi barang tersebut belum sempat diterima si Arab. Menurut Anas bahwa sabu 1 kg itu sudah satu bulan dipesan Arab dan sudah deal tinggal penyerahan, tetepi belum serahterima sudah tertangkap oleh petugas.

Wanda kenal dengan Tjin Hwa sudah 8 bulan. Wanda kenal dengan Iqbal sudah 1 tahun. Tjin Hwa kenal dengan Anas 8 bulan dan Tjin Hwa kenal dengan Arab 1 tahun.

Sesuai dengan info yang didapatkan Limitnews.net bahwa Tjin Hwa alias Budiman alias Andy adalah pemain besar di Pekan Baru. Sementara Saffrull alias Anas adalah jaringan Malaysia-Indonesia yang memasukkan barang lewat pelabuhan-pelabuhan kecil di kepulauan Riau.

JPU juga mengahadirkan dua saksi untuk Saffrull alias Anas yakni istri Anas berkaitan dengan aliran dana transferan Rp.35 juta ke rekening Citra. Uang itu menurut Tjin Hwa adalah hadiah pernikahan Anas dan Citra. (TOM)

Category: Jakarta
author
No Response

Comments are closed.