
Terdakwa Dian Ansori. Limitnews.net/Martini
JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung pimpinan Eti Purwaningsih, SH dengan anggota Anggota Majelis Ratna Widyaning Putri, SH dan Liswerni Rengsina Debataraja, SH menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 800 juta subsidiair 3 bulan kurungan, menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri secara kimia dan membayar restitusi sebesar Rp 7.700.000, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa Dian Ansori sebesar Rp 5.000, di PN Sukadana, Lampung Timur, Selasa (9/2/2021).
Terdakwa Dian Ansori dijatuhi hukuman dikebiri dengan kimia karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, melanggar pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Vonis itu dijatuhkan trio hakim wanita itu bukan karena dendam pribadi wanita kepada terdakwa sebagai laki-laki, tetapi memang karena terdakwa Dian Ansori merupakan Pendamping Anak Korban dari Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PTP2A) Lampung Timur yang diserahi tanggung jawab untuk melindungi, membimbing dan membina anak-anak korban tindak pidana pencabulan dan atau pemerkosaan, akan tetapi Terdakwa Dian Ansori justru melakukan pemerkosaan terhadap anak bimbingnnya bahkan korban sempat dijual oleh terdakwa Dian Ansori kepada temannya untuk melakukan hubungan badan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Dian Ansori maupun Tim JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap atas putusan Pengadilan Negeri Sukadana apakah menerima atau melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi. (Tini/Tom)