Polda Metro Jaya Dituding Kriminalisasi Paultar Sinambela Dalam Kasus Mafia Tanah

Posted by : limitnew 19 Agustus 2022 Tags : Paingot Sinambela , Polda Metro Jaya , PTSL
Advokat AKBP (Purn) Paingot Sinambela, SH,MH dan Dr. Hotman Sitorus, SH, M.Hum. Limitnews/Herlyna

08/19/2022 10:25:59

JAKARTA – Penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya dituding kriminalisasi Paultar Paruhum Sinambela, SH, M.Hum dalam kasus mafia tanah di BPN Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan kuasa hukum tersangka, AKBP (Purn) Paingot Sinambela, SH, MH dan Dr. Hotman Sitorus, SH, MH, melalui relis yang diterima redaksi, Kamis (18/8/2022).

Menurut advokat AKBP (Purn) Paingot Sinambela dan Hotman Sitorus, bahwa apa yang disangkakan Kasubdit Harda, Ditkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi, SH tidak berdasar sebagaimana diatur dalam Pasal 263, 264 dan Pasal 266 KUHP, ayat (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar, itu tidaklah dapat dibuktikan.

“Pasal yang disangkakan kepada klien kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjeratnya dengan Pasal yang disangkakan penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya, saudara saya (AKBP Petrus silalahi) itu,” ujar AKBP (Purn) Paingot Sinambela yang telah menjadi anggota kepolisian Polda Metro Jaya selama 37 tahun dan menjadi penyidikan di Ditkrimsus Polda Metro Jaya selama 18 tahun.

BACA JUGA: Kisah Pembunuhan Berencana, Jonson Tidak Pernah Disidang

Dia mengungkapkan bahwa sertipikat tanah, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 7638 atas nama Sugiman Banjir seluas + 37 M², yang ditandatangani Paultar Paruhum Sinambela, SH, M.Hum, (selaku Ketua PTSL 2019) bersama dengan sejumlah sertipikat lainya telah delaporkan dan diserahterimakan tanggungjawabnya  Secara Prosedur dan Struktural kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, pada tanggal 26 Juni 2020.

“Menurut saya, selaku mantan penyidik Tipikor di Polda Metro Jaya selama 18 tahun, bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik Subdit Harda Ditkrimum Polda Metro Jaya ini tidak profesional.  Ini kriminalisasi! Kita selaku advokat seharusnya bisa terbuka dan taransparan, kita bedah bersama apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus tersebut. Bisa dong kita duduk bersama dengan penyidik. Apalagi polisi itukan pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Disini yang terlihat adalah keangkuhan saudara/yunior saya. Mereka sudah mendewakan dirinya sendiri seolah tidak dapat disentuh. Sudah 2 bulan kita minta untuk menjelaskan duduk perkara kepada saudara saya (Kasubdit Harda AKBP Petrus Silalahi) namun tidak dilayani. Kan ngeri ini? Sadis!” ujar AKBP (Purn) Paingot Sinambela.

Demikian juga ditambahkan Hotman Sitorus, bahwa keterlibatan kliennya dalam pemalsuan sertipikat itu tidak ada sama sekali.

“Perlu saya jelaskan, Klien kami (Paultar Paruhum Sinambela) sudah pindah kerja di kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta utara pada tanggal 26 Juni 2020. Sementara kejadian pemalsuan yang dilakukan oleh Mafia Tanah atas nama Sofyan dan kawan-kawan, adalah pada bulan Maret 2021. Adapun sertipikat Nomor 7638 atas nama Sofyan itu benar ditandatangani klien kami (Paultar Paruhum Sinambela). Namun, sebelumnya Sertifikat Nomor 7638 itu adalah atas nama Sugiman Banjir yang ditandatangani oleh klien kami yang lagi bernasib malang, lalu ditipek atau dirubah para mafia menjadi atas nama Sofyan oleh Sofyan dan mantan bawahan klien kami,” ungkap advokat Hotman Sitorus.

Lebih jauh Hotman Sitorus menjelaskan bahwa Sertifikat Nomor 7638 atas nama Sugiman Banjir dengan luas 37 M itu dirubahlah menjadi atas nama Sofyan. Bersamaan dengan digantinya sertfikat Nomor 7638 semula dari Sugiman Banjir menjadi atas nama Sofyan, luas lahan juga menjadi berubah dari 37 menjadai 2032 M karena telah mencaplok tanah lain iaitu lahan dari sertifikat HGB Nomor 212 atas nama Endry Arya Yoga seluas 1.995 M2.

Diketahuinya adanya perubahan SHGB Nomor 212 atas nama Endry Arya Yoga selauas 1.995 M itu menjadi SHM Nomor 7638 atas nama Sofyan kata Dr. Hotman Sitorus dengan luas 2032 M disaat Endry Arya Yoga hendak memperpanjang SHGBnya, tetapi permohonannya ditolak oleh kantor BPN.

“Peristiwa perubahan atas nama sertifikat dan bertambahnya luas sertifikat Nomor. 7638 itu bukanlah atas sepengetahuan klien kami. Kami telah menyelusuri ke BPN dan pihak BPN telah memberikan petunjuk bahwa perubahan sertifikat Nomor 7638 atas nama Sugiman Banjir sudah bukan pada saat klien kami (Paultar Sinambela) menjabat sebagai Ketua PTSL tahun 2019 di kantor BPN Jakarta Selatan. Klien kami sudah di kantor BPN Jakarta Utara,” tegas Hotman Sitorus.

BACA JUGA: Babak Baru, Uang Brigadir J ‘Dicuri’ Hingga Pelaku Lain Lebih Besar dari Irjen Ferdy Sambo

Hotman Sitorus mengurai kronologi perubahan nama sertifikat Nomor 7638 atas nama Sugiman Banjir tersebut.

“Ada yang nakal anggota tim PTSL 2019 itu, sepeninggalan Paulter Paruhum Sinambela, SH, MH yang bertugas ke Kantor BPN Jakarta Utara. Sertifikat Nomor 7638 atas nama Sugiman Banjir itu seharusnya diserahkan petugasnya kepada Sugiman Banjir. Namun hal ini tidak dilakukan. Justru dimanfaatkan oleh Sofyan dan kawan-kawan mencaplok lahan tidur milik Endry Arya Yoga dengan SHGB Nomor 212. Mereka merekayasa asal usul lahan dengan mebuat akte jual beli dari Sugiman Banjir kepada Sofyan. Padahal Sugiman Banjir tidak pernah bertransaksi, dan bahkan sertifikat hak miliknya yang sudah selesai diproses Tim PTSL belum pernah diterimanya. Secara digital asal usul atau historis tanah itu memang dapat terlihat terdaftar. Namun mereka lupa bahwa di Hard Copy tidak bisa dirubah,” pungkas Hotman Sitorus.

“Okelah, proses hukum kita ikuti namun hak-hak tersangka juga harus dipenuhi. Kita sudah mengajukan permohonan penahan, tapi belum ada respon. Tolong dong ditanggapi, Negara kita Negara hukum! Marilahkita tegakkan hukum dengan seadil-adilnya,” tutupnya.

Penulis: Herlyna

RELATED POSTS
FOLLOW US