Polres Jakarta Utara Diduga Kriminalisasi Rian Pratama Hingga Jadi Tersangka







Rian Pratama terima komisi proyek dijerat Pasal 378, minta perlindungan hukum ke negara. Limitnews/Herlyna

06/05/2023 06:22:23

JAKARTA - Menerima management fee (komisi) dari proyek, Polres Jakarta Utara tetapkan Rian Pratama Akba jadi tersangka Pasal 378 dan atau Pasal 374 KUHP, Penipuan dan atau Penggelapan dalam Jabatan pada Rabu, 22 Februari 2023.

Penetapan tersangka yang dilakukan Unit III Jatanras SatresKrim Polres Jakarta Utara itu dituding ugal-ugalan karena proses penetapan tersangka terhadap Rian Pratama Akba dan Yanuar Rezananda diduga tidak memenuhi unsur pidana karena tidak dilengkapi dengan dua alat bukti permulaan.

“Saya dikriminalisasi! Bagaimana saya dipersalahkan dengan uang yang saya terima sebagai uang komisi dalam transaksi barang? Apakah merupakan perbuatan pidana jika saya menerima komisi dari hasil kerja saya sebagai perantara jual beli?,” ungkap tersangka Rian Pratama Akba kepada Wartawan di Jakarta, Minggu (4/6/2023).

BACA JUGA: Telan Korban Jiwa Satu Orang, Polres Tanjung Priok Diminta Transparan Selidiki Meledaknya Tongkang Mitra Utama Energi

Yang lebih miris lagi tambah Rian, temannya (Yanuar Rezananda) juga ikut dijadikan tersangka lantaran dia membayar utang kepadanya.

“Ironisnya, saya bayar utang terhadap Yanuar Rezanada, eehhh, beliau juga dijadikan tersangka. Saya kira ini industri hukum seperti apa yang dikatakan Bapak Menkopolhukam Prof Mahmud MD. Ini industry hukum! Tolong, sampaikan ke bapak bapak yang terhormat itu supaya saya dilepaskan dari kriminalisasi ini,” ucap Rian Pratama menyampaikan kegundahan hatinya.

Tersangka Rian Pratama menceritakan kronologi dijadikanya dia sebagai tersangka:

PT.Kencana Hijau Bina Lestari melakukan pengadaan Mesin Hot Melt Adhesive (atau mesin pembuat lem) lalu Rian Pratama selaku Karyawan PT. Kencana Hijau Bina Lestari mencari perusahaan yang mampu mengadakan Mesin Hot Melt Adhesive dan ditemukanlah PT. Beo Ero Orien.

Lalu PT. Kencana Hijau Bina Lestari dengan PT. Beo Ero Orien melakukan tawar-menawar harga Mesin Hot Melt Adhesive, dan harga yang disepakati Rp3.380.000.000,00,-. Kontrak kerjasama ditandatangani pada tanggal 15 Januari 2021 sampai dengan 10 Desember 2021.

Dari hasil sebagai perantara itu tersangka Rian Pratama Akba mendapat komitmen Fee dari PT PT. Beo Ero Orien 4,5 persen dari harga Rp3.380.000.000,00,-. (harga mesin) Rp150.000.000,00,-. Dan komiement fee tersebut diterima tersangka terangkhir pada bulan Mei 2021, sementara serahterima barang antara PT. Beo Ero Orien dengan PT. Kencana Hijau Bina Lestari ditandatangani di Jakarta, 10 Desember 2021.

Lalu dari komisi 150 juta rupiah yang diterima Rian Pratama Akba dari PT. Beo Ero Orien itu diberikannya kepada Yanuar Rezananda untuk membayar utangnya sebanyak Rp80.000.000.00,- lalu kemudian Polisipun mentersangkakan Yanuar Rezananda yang kebetulan bekerja juga di PT. Kencana Hijau Bina Lestari.

BACA JUGA: Oknum Provos TNI di Tanah Karo Disebut Nyambi Pengelola Perjudian

Jadi kedua pegawai/karyawan PT. Kencana Hijau Bina Lestari itu di jerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 374 KUHP: “Melakukan penipuan dan penggelapan dalam jabatan” atas laporan Rain Steranus.

Terkait informasi ini pihak Polres Metro Jakarta Utara belum terkonfirmasi.

 

 

 

 

Penulis: Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.