Polres Jakarta Utara Diminta Segera Tuntaskan Laporan Terhadap Terlapor Ketua RW 15 Pluit







Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Gideon Arif Setyawan. Limitnews/Istimewa

03/20/2023 11:16:31

JAKARTA - Yamani Hartono berharap penyidik Unit V Krimsus Reskrim Polres Metro Jakarta Utara segera menindaklanjuti laporanya terhadap terlapor Hartono Lioe (Ketua RW 15) dan 2 Security yang sudah dilaporkan sejak Juni 2022.

Yamani Hartono belum mengetahui apa kendala penyidik hingga saat ini belum ada peningkatan status para terlapor.

"Terakhir SP2HP yang kita terima adalah SP2HP ke 5 yang memberitahukan pemanggilan klasifikasi kepada Sdr Tjung Hoat dan Sdr Herman 16 Oktober 2022. Setelah itu sudah berjalan 6 bulan tidak ada lagi SP2HP. Sepertinya mentok di Sdr Herman," kata Yamani Hartono selaku pelapor atas kejadian perbuatan penganiayaan terhadap dirinya oleh terlapor Security Iskandar dan Mas Ud yang diduga atas suruhan Ketua RW 15, Hartono Lioe, kepada wartawan di bilangan Pluit, Jumat (17/3/2023).

BACA JUGA: Wakil Camat Ragukan Pendapat Sekel Pluit Terkait Masa Jabatan Pengurus RW

Menurut Yamani Hartono, bahwa penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Iskandar dan Mas Ud dan Ketua RW 15 terhadap dirinya tertuang dalam Laporan Pengaduan Nomor: 441/VI/2022/resju, 23 Juni 2023 dan Laporan Informasi: LI/217/VI/2022/resju, 23 Juni 2023, yang bermula bahwa Herman (selaku security) RW 15 mendatangi tempat Usaha Yamani Hartono untuk memanggil Yamani Hartono dengan perintah supaya menghadap Ketua RW15, Hartono Lioe.

"Saat itu saya bersama dengan 2 orang tukang sedang bersih-bersih toko dan juga bermaksud untuk melakukan sejumlah perbaikan di toko karena selama Covid-19 toko tidak dibuka. Tetapi Sdr Iskandar dan Mas Ud menyeret-nyeret saya dengan paksa untuk menghadap ke Ketua RW 15 (Hartono Lioe). Saya diseret paksa, saya tidak mau karena saya masih bekerja, dan juga tidak ada panggilan resmi," ujar Yamani Hartono mengisahkan tindakan Security itu.

Yang lebih miris lagi, Ketua RW 15 itu tidak memperbolehkan Yamani Hartono membuka usaha sampai saat ini karena belum membayar uang swadaya.

"Karena selama pandemi Covid-19 usaha saya tutup sehingga selama itu pulalah saya hampir 2 tahun tidak bayar uang swadaya sebesar Rp 350.000 per bulan. Saya bukannya tidak mau bayar! Saya sudah minta keringanan tetapi tidak dilayani. Malah mereka buat spanduk: "Belum Bayar Iuran swadaya RW" di atas toko saya. Saya dipermalukan pak, padahal perekonomian Indonesia sedang berusaha dipulihkan pemerintah. Kalau usaha tidak jalan bagaimana pemulihan ekonomi terjadi?," ungkapnya.

Sementara menurut mantan Ketua RW 15 Yusri Buhari, bahwa uang swadaya itu tidaklah merupakan kewajiban penghuni.

"Ketua RW itu melakukan pungutan membantu pemerintah adalah melakukan pungutan yang diatur oleh peraturan daerah (Perda). Jadi uang swadaya yang dipungut RW15 itu adalah pungutan liar dan upaya seorang diktator. Seorang RW jika membuat suatu wacana terlebih dahulu diadakan rapat RW untuk menentukan dan semuanya boleh dilaksanakan dengan hasil musyawarah," tegas Yusri Buhari.

BACA JUGA: Lurah Digugat ke PTUN, Sekel Pluit Djahruddin Bilang Pemilihan Ketua RW Sah Sesuai Pergub

Penyidik Unit V Krimsus Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Bripka Sanusi ketika dikonfirmasi via WhatsApp sejak Minggu 19 Maret belum merespon apa yang menjadi kendala tidak adanya tindak-lanjut SP2HP ke 5 itu.

Sesuai dengan daftar nama panggilan klarifikasi yang tertera di SP2HP 5 sudah 6 orang yang sudah diperiksa, termasuk Ketua RW 15. Tetapi panggilan klarifikasi terhadap Tjun Hoat dan Herman belum diketahui apakah sudah berjalan.

 

 

 

Penulis: Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.