

10/29/2023 13:02:52
JAKARTA – Kepolisian Resor Metro Bekasi diharapkan menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP / B / 3160 / XII / SPKT / 2022 / POLRES METRO BEKASI / Polda Metro Jaya tanggal 5 Desember 2022, dengan terlapor Pdt. Beni Ramly atas laporan Marganti Gultom.
Dalam laporan tersebut Pdt. Beni Ramly dilaporkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP, “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dan atau melakukan penipuan dan penggelapan” uang pinjaman Rp 30 juta lebih dengan menjaminkan sebidang tanah dan rumah.
BACA JUGA: Hasan Basri Laporkan Direksi PDAM Tirta Bhagasasi ke Bareskrim Mabes Polri
Penyidik Satreskrimum Polres Metro Bekasi AKP Hotma Napitupulu, SH, MH dan Aiptu Edi Mardani sampai saat ini tidak pernah lagi memberikan pemberitahuan penangaan perkara kepada pelapor sejak dilakukan undangan klarifikasi surat Nomor: B/4964/VI/RES.1.24/2023/RestroKbs, tangal 12 Jini 2023.
“Sejak adanya undangan klarifikasi itu, kita belum pernah menerima surat terkait perkembangan proses penanganan laporan kita. Kita berharap penyidik Polres Metro Bekasi segera menindaklanjuti laporan kita itu. Sudah hampir setahun pak!” ujar pelapor Margati Gultom kepada awak media, di Jakarta, Sabtu (28/10/2023).
Adapun kronologi kejadian kata Marganti Gultom berawal dari keprihatinannya melihat kondisi terlapor (Pdt. Beni Ramly) yang sudah terdesak untuk mebayar sewa kontrakan Ruko (yang difungsikan sebagai Gereja atau Tempat Ibadah) sebasar Rp 40 juta pertahun.
“Dia menawarkan rumah seharga Rp230 juta. Tapi karena saya ngga punya uang sebanyak itu maka saya bilang saya tidak sanggup beli. Tapi dia mendesak berapa saja yang penting bisa bayar dikontrak ruko. Akhirnya sepakat saya serahkan uang Rp30 juta pada bulan Februari 2021. Tetapi tiga bulan berikutnya minta uang Rp40 juta. Dan uang itu katanya akan digunakan mengurus sertipikat rumah yang dijaminkan. Karena tidak ada uang Rp40 juta itu, akhirnya dia minta uang Rp1 juta. Adapun uang Rp1 juta itu untuk biaya anaknya sekolah,” ungkap Marganti Gultom.
Namun ketika uang tersebut diminta kata Marganti, terlapor tidak mau mengembalikan dan atau membayar lagi, malah terlapor menuduh pelapor memasuki rumah tanpa seizinnya.
Dan setelah ditelusuri tambah pelapor, ternya rumah yang dijaminkan itu bukan atas nama terlapor dan kredit rumah itu masih nyangkut alias belum lunas.
BACA JUGA: Rugikan Negara, Negara Harus Hadir Berantas Niaga Migas Ilegal di Perairan Laut Pantai Utara Jakarta
Penulis: Herlyna
