
Kantor Komisi Yudisial (YK). Limitnews.net/Istimewa
10/30/2021 09:51:17
KUANSING - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) Hadiman, SH, MH melaporkan Hakim Pra Peradilan Pengadilan Negeri (PN) Kuansing Yosep Butar-Butar ke Komisi Yudisial (KY), Jumat (29/10/2021).
Yosep Butar-Butar Hakim Pra Peradilan kasus dugaan Korupsi anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) fiktif 2013 di ESDM Kabupaten Kuansing atas nama pemohon tersangka Indra Agus Lukman itu dilaporkan ke KY karena dianggap tidak adal kepada termohon, karena tidak memberikan ruang kepada termohon untuk menghadirkan saksi dan saksi ahli kepersidangan.
"Proses persidangannya janggal! dimana hakim tunggal Yosep Butar-Butar tidak memberikan hak yang sama kepada termohon untuk menghadirkan saksi dan saksi Ahli, padahal persidangan baru berjalan 3 hari, Senin, Selasa dan Rabu. Masakan Kamis pagi harus di putus? Jadwal sidang pra peradilan diatur undang-undang selama 7 hari, ada apa," ujar Kepala Kejari Kuansing Hadiman, SH, MH yang merupakan Kajari Terbaik se-Riau dalam menangani korupsi dan terbaik ke III se-Indonesia pada tahun 2020/2021.
Hadiman juga menyatakan kejanggalan sidang Pra Peradilan yang digelar dari pagi hingga sampai pukul 23.00 WIB. Atas adanya kejanggalan itu pihak Kejari Kuansing langsung mengambil langkah melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
Tak hanya ke KY, Kejari Kuansing juga melaporkan permasalahan ini ke Ketua dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia. Laporannya pun sudah dikirimkan pada Jumat (29/10/2021) pagi dengan kiriman khusus.
Tak hanya itu, Hadiman juga menyebut jika Hakim di Prapid (Yosep Butar-butar) terkesan ingin mengebut waktu. Sebab, secara bersamaan sidang pokok tipikor kasus Indra Agus Lukman juga akan digelar pada Kamis (28/10/2021) di PN Pekanbaru.
''Sidang dikebut sampai 4 hari. Di sidang hari Rabu (27/10/2021) kemarin, dipaksa bersidang sampai malam jam 21.00 WIB dengan agenda kesimpulan. Sedangkan kami keberatan dan tidak hadir di malam itu. Eh ternyata besoknya hakim langsung agendakan sidang putusan. Karena itu juga kami tidak hadir juga. Kalau dibilang kami sengaja mengulur waktu, itu sangat mengada-ada. Kami sudah melakukan permohonan waktu dengan segala agenda yang kami hadapi kami haturkan sebagai alasan ke pihak Hakim,'' beber Hadiman.
Tidak hanya itu, kejanggalan lainnya, sidang pokok tipikor kasus Indra di PN Pekanbaru pada Kamis kemarin juga batal. Lantaran Hakim ketuanya M Dahlan mendadak sakit, padahal semua perangkat Kejari Kuansing sudah bersiap untuk mengikuti sidang itu.
''Di PN Pekanbaru Hakim ketuanya mendadak sakit. Di PN Teluk Kuantan sidang prapidnya dikebut. Sudah nampak itu kejanggalannya,'' pungkas Hadiman.
Sementara itu, juru bicara Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Miko Ginting melalui Koordinator Penghubung KY-RI Provinsi Riau Hotman Parulian Siahaan SH saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021) sore, yang dikutip dari klikmx.com, mengaku akan menanggapi segala laporan masyarakat termasuk laporan dari pihak Kejari Kuansing yang merasa ada kejanggalan di sidang Prapid kemarin.
''Pada prinsipnya, KY akan melaksanakan tugas dan kewenangan apabila terdapat dugaan kode etik dan pelanggaran perilaku hakim,'' ujar Hotman.
Hotman juga menyebut, laporan dari masyarakat beserta bukti-bukti pendukungnya, berguna untuk nantinya membuat terang apakah ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim di dalam permasalahan tersebut.
''KY sampai saat ini memang belum menerima laporannya. Mungkin masih dalam proses pengiriman. Tapi intinya KY akan tetap menanggapi,'' pungkas Hotman.
Penulis: Tomson