Praktisi Hukum Minta DPRD DKI Panggil Gubernur Anies Terkait Perubahan 22 Nama Jalan







Praktisi hukum Betawi Mohammad Hisyam Rafsanjani, SH. Limitnews/Istimewa

07/02/202208:43:34

JAKARTA - Praktisi hukum Betawi Mohammad Hisyam Rafsanjani, SH meminta DPRD DKI segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mempertanggung jawabkan terkait penggantian nama 22 jalan di DKI Jakarta.

"Jika ditemukan fakta, masyarakat bahkan DPRD DKI Jakarta sebagai perwakilan rakyat Jakarta tidak tahu, tidak ada sosialisasi terkait perubahan 22 nama jalan, hal ini membuktikan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak cermat, tidak transparan dalam membuat Keputusan 565/2022, itu,” kata Mohammad Hisyam Rafsanjani, SH, Sabtu (2/6/2022).

“DPRD DKI Jakarta sebagai perwakilan masyarakat Jakarta berwenang memanggil Pemprov DKI Jakarta imbas perubahan nama jalan sesuai dengan fungsi-fungsinya karena dijamin dan dilindungi oleh Per-UU, untuk nantinya meminta klarifikasi agar mendapatkan Kepastian Hukum," sambung Mohammad Hisyam Rafsanjani.

BERITA TERKAIT: Diusulkan Tahun 2021, Gubernur DKI Jakarta Belum Realisasikan Usulan Jalan Ali Sadikin

Dia mengatakan, bahwa perubahan Nama Jalan tersebut berpotensi menimbulkan Kerugian yang besar jika Pemprov DKI Jakarta telah merubah sebuah Administrasi Masyarakat.

"Keputusan 565/2022 tentang perubahan nama jalan tersebut berpotensi akan dibatalkan oleh Pengadilan. Hal ini dikhawatirkan Pemprov DKI Jakarta akan dianggap oleh Publik tidak dapat menjalankan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Benar," ungkapnya.

Penulis: Thomson

Category: Jakarta
author
No Response

Comments are closed.