
Kadiv Propam Mabes Polri Irjenpol Ferdi Sambo, SIK. Limitnews.net/Istimewa
03/24/2022 08:01:22
JAKARTA - Pasokan BBM (solar) ke TB Baruna I di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara makin lancar pasca Polairud Polda Metro Jaya melepaskannya, Senin (24/1/2022). Jika pada tahun sebelumnya (tahun 2021) pasokan BBM ke Baruna I masih selang-seling hari atau masih ada jarak hari pasokan BBMnya, tetapi setelah dilepaskan atau dibebaskan dari proses penyidikan justru pasokan BBM setiap malam.
Sementara pengaduan Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) ke Propam Mabes Polri terkait dilepaskannya Tongkang SPBO TB Baruna I Samarinda oleh Direktur Polairud Polda Metro Jaya, belum ada tindak lanjut. Pasalnya, sampai berita ini ditayangkan belum ada surat pemberitahuan (SP2HP) dari Propam Mabes Polri ke MSPI.
Surat Nomor: 014/Lapor-MSPI/II/2022, Jkt, Tgl. 21 Februari 2022, perihal: Melaporkan Direktur Polairud Polda Metro Jaya terkait Proses Lidik/Sidik Perkara Kapal SPBO TB Baruna I Samarinda dan Dua Unit Truck Tangki BBM di Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke Penjaringan, Jakarta Utara.
“Sampai saat ini kita belum menerima SP2HP dari hasil pengaduan kita ke Kadiv Propam Polri,” ujar Direktur Antar Kelembagaan MSPI, Thomson Gultom, Kamis (24/3/2022).
BACA JUGA: Polda Sumsel dan BPH Migas Grebek Pabrik Pengoplosan BBM
BACA JUGA: Diduga Lepaskan BBM Ilegal, Kapolda dan Direktur Polairud Polda Metro Jaya Diadukan ke Propam Polri
Dia berharap Kadiv Propam Polri segera melakukan pemeriksaan internal kepolisian kepada Direktur Polairud, Kasubdik Gakkum, Polda Metro Jaya, supaya dapat diketahui apakah melepaskan Tongkang SPBO TB Baruna I Samrinda itu sudah sesuai prosedur? Apakah ada udang dibalik batu?
“Kita menduga ada permainan sehingga penangkapan itu tidak ditindak lanjuti ke penyidikan. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan Propam Polri,” ujar Thomson.
Menurutnya, dengan jangka waktu satu bulan laporan diterima Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdi Sambo, SIK, tentunya sudah ada progress laporan pengaduan itu.
“Kita curiga lamanya proses penyidikan Paminal Polri terhadap Dir Polair Polda Metro Jaya dan jajaranya, karena masih satu angkatan, yakni angkatan 91. Dir Polair, Kapolda Metro Jaya, Kadiv Propam dan Kapolri sama-sama angkatan 91,” ungkap Thomson.
Direktur MSPI itu berharap Kapolri dan Kadiv Propam Polri menjalankan Tupksinya sesuai dengan aturan hukum.
“Hukum harus ditegakkan, terutama pada jajaran Polri itu sendiri. Janganlah penegak hukum melanggar hokum,” ucapnya berahrap.
Penulis: Redaksi