
Kondisi proyek pembangunan PN Jakarta Utara. Limitnews.net/Herlyna
01/07/2022 14:57:50
JAKARTA – Proyek pembangunan gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mangkrak. Pasalnya, hingga Jumat, 6 Januari 2022 masih dikerjakan, padahal batas pelaksanaan pekerjaan proyek senilai seharga Rp 1.666.277.315,57 itu berakhir pada tanggal 20 Desember 2021.
Ironisnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Giventi justru menghalang-halangi dan menghambat tugas wartawan. Seharusnya PPK Giventi selaku pejabat struktural di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memahami Pasal 18 UURI No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pak, sesuai perintah pimpinan dari pengadilan tidak boleh masuk tanpa seijin pengadilan. Baik itu dari media,” ujar Security bernama Wartono penjaga pos yang berpakaian hijau loreng pakaian TNI AD, kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
Selanjutnya dalam perdebatan itu, dua staf keuangan dari pengadilan menghubungi PPK Giventi. “Pak, kata ibu Venti besok saja konfirmasi dengan Humas Pengadilan,” ujar staf bagian keuangan dari Pengadilan yang ditempatkan di proyek itu menyampaikan pesan dari Giventi.
Security baik pekerja yang ada di proyek melarang wartawan mengambil foto kegiatan. Itu semua dilakukan atas perintah dari PPK Giventi. Bahkan Giventi secara langsung melalui telepon seluler stafnya melarang wartawan masuk lokasi proyek.
“Pak, jangan masuk-masuk proyek sedang dalam pekerjaan. Itu belum selesai, Biarkan mereka bekerja,” ujar Giventi dari ujung telepon.
Ketika ditanya dasar hukumnya melarang wartawan masuk lokasi dan melakukan memotret kegiatan, Giventi berdalih selaku pejabat pembuat komitmen yang diberikan kewenangan oleh ketua pengadilan selaku Pengguna Anggaran.
Mungkin Giventi kurang memahami, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Padahal, PPK itu fungsinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 1 ayat (7) Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Diduga Giventi selaku PPK tidak memiliki kualifikasi sebagaimana diatur pada Pasal 12 ayat (2) hurif a, b, c, d, e, f, g, Perpres No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa/pemerintah, pasalnya saat diajukan dikonfirmasi terkait belum selesainya pekerjaan kontruksi pembangunan Kantor Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara tahun Anggaran 2021, dia tidak mejawab.
Konfirmasi yang dikirmkan lewat aplikasi Whatsap (WA), tidak menjawab. Pada status Whatsapnya terlihat sudah contreng dua biru, pertanda bahwa chatnya sudah dibaca.
Penulis: Herlyna