
Pengurus Koperasi bersama Kuasa Hukumnya. Limitnews.net/Luster Siregar
12/15/2021 19:24:25
JAKARTA - Iman Nur Choerul dan Abdul Wahid, selaku Ketua dan Wakil Ketua Koperasi Bina Sawit Sejahtera didampingi tim penasihat hukumnya, Davey O Patty, Freddy Y Patty dan Roslina Siahaan. Pada jumpa pers di kantornya, Kamis (16/12/2021) mengungkapkan permasalahan terkait Perkara No. 14/Pdt.G/2021/PN. Srl., yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun Jambi.
Secara terperinci menyebutkan. Bahwa, Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 07/Sarko atas nama PT. Jambi Agro Wijaya (JAW), sudah dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sarolangun pada 26 Juli 2013 lalu sebagaimana tertuang pada SK No. 72/PTT-HGU/BPN.RI/2013.
Menganggap SK yang diterbitkan BPN tersebut keliru dan guna menguji kebenarannya. PT. JAW mencoba mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ironis. Sebelum agenda materi pokok gugatan diperiksa yakni, jadwal persidangan masih pada tahap agenda jawab menjawab atau istilah hukumnya disebut 'eksepsi' tentang pembahasan legal standing dan atau tentang kewenangan pihak-pihak yang berperkara, yang selanjutnya majelis hakim akan menentukan sikap atau disebut membuat "Putusan Sela." Artinya. Persidangan itu belum membahas materi perkara sebagaimana isi gugatan Penggugat.
Tetapi hebatnya. Putusan Sela No. 191/G/2013/PTUN.JKT, tertanggal 15 Januari 2014 itu oleh BPN, dijadikan sebagai dasar untuk menghidupkan kembali HGU 07/Sarko yang tadinya sudah dibatalkan.
“Tidak cuma itu. Putusan Sela PTUN Jakarta yang sempat digunakan sebagai dasar untuk pembuatan kembali HGU, pun sudah dibatalkan oleh putusan akhir persidangan berupa Penetapan PTUN Jakarta No. 191/G/2013/PTUN.JKT, tertanggal 22 Mei 2014,” ungkap Imam Nur Choerul menuturkan.
Permasalahan kedua sambung Abdul Wahid menambahkan. Hasil Rakornas Satgas Saber Pungli di Kemenkopolhukam, yang dituangkan dalam berita acara rapat tanggal 09 Mei 2019. Bahwa PT. Primatama Kreasi Mas, dinyatakan tidak mengelola lahan TM SPD milik masyarakat.
Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, yang diwakili oleh Arif Ampera selaku Asisten 1 Pemda Sarolangun ketika dihubungi, menyatakan pihaknya tidak pernah memberikan izin mengelola lahan TM SPD kepada pihak manapun.
Sehingga dalam Rakornas tersebut secara nyata diputuskan. Dalam waktu dua bulan ke depan PT Primatama Kreasi Mas harus menyerahkan tanah tersebut kepada masyarakat TM SPD Desa Mentawak Ulu.
Akan tetapi, hingga berita ini diturunkan, tidak ada itikat baik dari PT. Primatama Kreasi Mas untuk menyerahkan tanah seluas 512 Ha tersebut kepada masyarakat TM SPD Desa Mentawak Ulu.
"Selain kedua hal tersebut, masih banyak kejanggalan-kejanggalan lainnya yang dilakoni PT. JAW yang terungkap selama proses persidangan. Hal hal aneh itu, sudah kami tuangkan dalam Kesimpulan Hukum pada persidangan tiga hari lalu,” pungkas Davey O Patty menimpali penuturan kliennya, sepertinya menggugah majelis hakim yang menyidangkan agar bersikap adil, bijak dalam membuat keputusan tanpa pengaruh pihak lain.
Penulis: Luster Siregar