Ramdhan, Irene dan Reynaldi Diperiksa KPK Terkait Aset Tersangka Rahmat Effendi







limitnews.net

Ilustrasi. Limitnews.net/Istimewa

03/28/2022 16:56:44

JAKARTA – Tiga anak tersangka mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) diperiksa KPK sebagai saksi terkait pengelolaan aset dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Ketiga anak Rahmat Effendi yang diperiksa penyidik KPK tersebut Ramdhan Aditya selaku Direktur Utama Arhamdhan Ireynaldi Rizky, Irene Pusbandari selaku Direktur PT AIR, dan Reynaldi Aditama selaku Komisaris PT AIR.

"Ketiga saksi hadir dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MY (Mulyadi alias Bayong). Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait pengelolaan aset-aset dari tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (28/3/2022).

Lanjut Ali Fikri, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Rahmat Effendi, yakni Camat Cisarua Deni Humaedi Alkasembawa, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bekasi Aan Suhanda, dan pegawai negeri sipil (PNS) Engkos.

BACA JUGA: Tiga Anak Rahmat Effendi Diperiksa KPK Sebagai Saksi

BACA JUGA: Redam Polemik LKM-NIK, Praktisi Hukum Sarankan Dewan Panggil Plt Wali Kota dan Dinas Kesehatan

BACA JUGA: Enam Artis Punya Klub Sepak Bola, Atta Halilintar Terancam Gagal Miliki Bekasi FC

Ali mengatakan KPK mendalami pengetahuan ketiganya terkait aliran sejumlah uang yang diterima Rahmat Effendi dari para camat di Kota Bekasi, serta dugaan adanya pembelian aset dari penerimaan uang-uang tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis (6/1/2022), KPK telah menetapkan sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap, dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Lima orang tersangka selaku penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sedang empat tersangka selaku pemberi suap ialah Direktur PT ME Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM) dari pihak swasta, Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

 

Penulis: Herlyna/Olo Siahaan

Category: Bekasi, JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.