RDP Komisi III-Polri, Fraksi Golkar Pertanyakan DPO Emilya Said dan Hermansyah Belum Tertangkap







Gambar atas: DPO Emilya Said dan Hermansyah. Bawah: RDP Komisi III-Polri. Limitnews.net/Herlyna

01/27/2022 10:09:53

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pabowo mendapat apresiasi yang luar biasa dari Komisi III DPR-RI atas paparan terkait kinerja Polri pada tahun 2021 dan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2022, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kepolisian RI dengan Komisi III DPR-RI, Senin, (24/1/2022).

Namun ada satu yang kurang lengkap terkakit tersangka DPO belum tertangkap yang disampaikan anggota Fraksi Partai Golkar Supriansah, SH. Dia melontarkan tersangka DPO atas nama Emilya Said dan Hermansyah. Menurut Supriansah, SH bahwa Emilya Said dan Hermansyah (keduanya suami istri) yang sudah dinyatakan tersangka DPO sejak Mei 2021 atas laporan Dewi Ariati dengan laporan Polisi: LP/B/120/II/2016 /Bareskrim tanggal 13 Nopember 2016 sampai pada RDP belum ditangkap.

Supriansah mengungkapkan bahwa tersangka Emilya Said dan Hermasyah yang sudah dinyatakan tersangka DPO sejak Mei 2021, namun pada bulan Juni 2021 masih menandatangani  kontrak di Dumai.

“Almarhum HM Said Kapi memiliki 4 istri. Istri pertama dan istri kedua, yang pertama saya tidak hapal pak Kabreskrim. Istri kedua namanya Rahma memiliki 2 anak, namanya Emilia Said dan Sinta. Emilia Said menikah dengan Hermasyah. Kedua orang ini (Emilya Said dan Hermansyah) sudah ditetapkan DPO oleh Bareskrim Polri (sambil menunjukkan gambar kedua DPO) ini gambarnya saya perlihatkan supaya dilihat kawan media, ini sudah ada, ini sudah DPO ini. Ditetapkan DPO sejak bulan Mei 2021. Kedua orang ini telah menggelapkan tabungan 3 anak Dewi Ariati masing-masing  tabungan Rp100 miliar, berarti semuanya Rp 300 miliar. Namun Baru-baru ini di Dumai, Juni 2021 DPO masih menandatangani kontrak kegiatan perusahaannya. Artinya masih aktif melaksanakan kegiatan kontrak walaupun sudah DPO. Kemana kita cari ini pak Kabreskrim? Menurut informasi dari Keluarga korba bahwa Emilya Said dan Hermansyah berada di Apartemen Green Pramuka dan Amoris. Mereka berpindah-pindah,” ungkap Supriansah, SH, MH.

BACA JUGA: Zholimi Seorang Janda, Emilya Said dan Herwansyah Tersangka dan DPO

Lebih jauh Supriansah mengungkapkan terDPO Emilia Said dan Hermansyah membawa kabur uang perusahaan Rp2 triliun. “Kasihan, korban ini menderita sementara kedua ter DPO berpoya-poya,” imbuhnya.

Kronologi:

Almarhum HM Said Kapi mendirikan PT. Aria Citra Mulia (ACM). Memilki 4 istri. Istri ke-empat ialah  Dewi Ariati. Dewi Ariati melahirkan 3 anak dari perkawinanya  sah dengan Alm HM Said Kapi.

Sementara Emilya Said adalah anak dari Rahma Istri kedua Alm HM Said Kapi dan Hermansyah adalah Karyawan PT. Aria Citra Mulia (ACM) yang kemudian menikahi Emilya Said. Yang artinya Emilya Said dan Hermansyah adalah anak tiri dan mentu tiri dari Dewi Ariati.

Sepeninggalan alm HM Said Kapi (pendiri dan pemimpin PT Aria Citra Mulia) itu, Dewi Ariati mengalami penindasan dari anak tiri dan menantunya Emilya Said dan menantunya Hermansyah karena telah dengan semena-mena “merampas dan membuang” Dewi Ariati dari PT. Aria Citra Mulia dengan cara mengadakan RUPS-LB tanpa sepengetahuan Dewi Ariati.

Dari Hasil RUPS-LB yang dilakukan Emilya Said dan Hermasyah itu sususan kepengurusan dan susunan pemegang saham pad PT. ACM menjadi berubah. Nama Dewi Ariati dan ketiga anaknya tidak tercantum lagi dalam PT. ACM baik sebagai pengurus dan Pemegang saham.

Padahal, sebelum meninggalnya HM Said telah mewariskan kepemilikan saham PT Aria Citra Mulia kepada anak-anak nya termasuk kepada ketiga anak Dewi Ariati masing-masing 20%. Jadi 60 persen kepada ke tiga anak Dewi Ariati sementara Herwansyah dan Emilya juga masing-masing 20%, sehing suami istri itu mendapatkan warisan 40 persen.

Sesuai hasil RUPS-LB  itu PT ACM, menjadi dalam kepemilikan dan penguasaan Emilya Said dan Herwansyah. Sementara Dewi Ariati dan ketiga anaknya “terbuang”.

Tindakan kezinya lagi dari Emilya Said dan Herwansyah secara semena mena mengambil beberapa aset Hak berupa Tabungan uang dan bangunan yang harusnya menjadi milik Dewi Ariati dan ketiga anaknya yang masih kecil-kecil waktu itu dirampas.

Hingga pada akhirnya mereka ber-empat harus mengontrak disebuah rumah kecil di Yogyakarta serta uang bulanan yang sangat minim. Sementara saat ini biayai hidup ketiga anaknya yang sudah beranjak dewasa semakin tinggi. Yang tadinya hidup dirumah mewah dan naik mobil pribadi harus hidup dirumah kontrakan kecil dan berjalan harus naik angkot ketika berangkat menuju sekolah.

 

Penulis: Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.