Respon Laporan MSPI, Jamwas Surati Jam Pidum Kejagung

523







Dirhubag-MSPI Thomson Gultom di Kantor Jamwas Kejagung RI, Dr. Ali Mukartono, Kamis (16/3/2023). Limitnews/Herlyna

03/17/2023 18:37:08

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Dr. Ali Mukartono mengirimkan surat nota dinas kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jam Pidum) Kejagung RI, Dr. Fadil Zumhana terkait Laporan Pengaduan (Lapdu) Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) mengenai Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Nugraha, SH yang diduga tidak menyidangkan tersangka Jonson dalam kasus Pembunuhan Berencana terhadap alm Herdi Sibolga alias Acuan tahun 2018 silam, di wilayah Kel. Penjagalan, Kec. Penjaringan, Kota Adm Jakarta Utara.

“Iya pak, surat dari bapak Jamwas sudah diterima bapak Jampidum. Dan bapak Jampidum sudah mendisposisikan surat itu untuk ditindaklanjuti Kasi OHARDA Wilayah II pada Jampidum. Sayangnya bapak itu (Kasi Orhada Wilayah II pada Jampidum, Sundaya, SH, MH) masih rapat. Nanti jam 13 Wib beliau bisa ditemui kalau bapak berkenan menunggu,” ujar Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) MSPI, Thomson Gultom menyampaikan pernyataan petugas Pelayanan Terpadu Sistym Pelayan pada Jampidum Kejagung RI, Kamis (16/3/2023), yang disampaikan kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

BERITA TERKAIT: Kejagung Dalami Laporan MSPI Terkait Tersangka Jonson Tidak Disidang

Dirhubag MSPI itu mengatakan bahwa Kasi ORHADA Wilaya II Sundaya akhirnya buat janji ketemu pada hari Senin (20/3/2023).

“Untuk janji dengan Pak Sundaya bisanya hari senin ya pak, dikarenakan besok beliau sedang Dinas Luar (DL). Sebenarnya menurut staf beliau bahwa NOTA DINAS sudah dikirimkan ke Kejati DKI. Tetapi untuk lebih jelasnya beliau bersedia bertemu hari Senin saja,” ujar Thomson Gultom menyampaikan pesan WA dari Petugas PTSP JAMPIDUM tersebut.

Adapun materi Lapdu MSPI ke Jamwas yakni:

Telah terjadi pembunuhan terhadap alm Herdi Sibolga als Acuan pada hari Jumat Tgl 20 Juli 2018, Pkl. 23.45 WIB, di Jl. Jelambar Aladin, RT 3, RW 6, Kel. Pejagalan, Kec. Penjaringan, Kota Adm Jakarta Utara.

Dari hasil lidik/sidik Unit IV, Subditumum Ditkrimum Polda Metro bahwa pembunuhan itu adalah korban pembunuhan berencana yang dipicu persaingan bisnis yang didalangi Handoko als Alex (35) dan selaku eksekutor Pembunhan yang mengunakan Senjata Api organik TNI itu adalah Ahmad SUNANDAR alias NANDAR (pecatan TNI AL).

Awalnya Polisi Unit IV Subditumum Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap tersangka Jonson, kemudian SUMARYADI alias YADI dan selanjutnya PURWANTO alias OMPONG. Ketiga tersangka itu ditahan di Rumah Tahanan Negara ( Rutan) Polda Metro Jaya.

Dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Marno (TNI aktif), Suwondo als Wondo (TNI Aktif) dan Ahmad SUNANDAR alias NANDAR (eksekutor TNI Nonaktif) dan yang terkakhir ditangkap adalah tersangka HANDOKO alias ALEX (selaku aktor intelektual). Jadi ada 7 tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Sementara yang sudah disidangkan yakni 1. SUMARYADI alias YADI, 2. PURWANTO alias OMPONG. 3. Marno (TNI aktif), 4. Suwondo als Wondo (TNI Aktif), 5. Ahmad SUNANDAR alias NANDAR (eksekutor TNI Nonaktif), dan 6. tersangka HANDOKO alias ALEX (selaku aktor intelektual), telah disidangkan dan telah berkekuatan hukum tetap (Inckrach).

Sementara tersangka Jonson tidak pernah dihadirkan kepersidangan baik sebagai terdakwa maupun sebagai saksi.

BERITA TERKAIT: Aspidum Kejati DKI Belum Menjawab Misteri Raibnya Tersangka Jonson Kasus Pembunuhan Berencana

Dalam upaya penegakan hukum yang bermartabat dan berkeadilan itulah Monitoring Saber Pungli Indonesia mengangkat kasus ini kepermukaan dengan harapan Polisi dan jaksa menghadirkan lagi tersangka Jonson kepersidangan.

“Sebagai masyarakat kita berharap adanya proses hukum yang bermartabat dan berkeadilan, sebagaimana diatur dalam KUHAP. Yakni adanya proses penyelidikan/penyidikan di kepolisian, adanya proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dan adanya putusan di pengadilan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara. Tentang bagaimana hasil putusan majelis hakim itu adalah sesuai dengan hasil yang terungkap didalam persidangan sebagaimana keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penunut Umum dipersidangan dan yang terakhir keterangan terdakwa itu sendiri,” ujar Dirhubag MSPI, Thomson mengakhiri pengaduannya.

 

 

 

Penulis: Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.