Rugikan Negara, Negara Harus Hadir Berantas Niaga Migas Ilegal di Perairan Laut Pantai Utara Jakarta







KM. ZMI melakukan pengisian di Tongkang Bojo dari Pukul: 11.30 sampai dengan Pukul: 20.00 Wib masih melakukan pengisian BBM, Kamis (26/10/2023). Limitnews/Herlyna 

10/28/2023 10:43:12

JAKARTA - Monitoring Saber Pungli Indonsia (MSPI) meminta negara hadir dalam pemberantasan Niaga Migas ilegal di NKRI, khusunya di perairan laut Pantai Utara Jakarta, yang diduga dibekingi oknum-oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Niaga BBM Solar ilegal yang merugikan perekonomian Negara, baik itu melalui penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dimanipulasi dan maupun penyimpangan Niaga BBM Solar Subsisdi dijual industri.

BACA JUGA: SPOB STL Ngaku Miliki Titik Niaga BBM Solar di Pelabuhan Muara Maru

Direktur Hubungan Antar Kelembagaan (Dirhubag) Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Thomson Gultom sudah sering menyuarakan ini diberbagai media berharap adanya sinergitas antar APH baik itu aparat Kepolisian maupun Petugas Pajak dari Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan RI maupun instansi terkait dalam pengawasan dan penindakan Niaga BBM Solar ilegal yang marak terjadi saat ini di perairan Indonesia, namun belum ada tanggapan yang serius. Penindakan hanya suam-suam kuku saja.

“Saya sudah memberikan laporan informasi akan adanya transaksi BBM Solar ilegal di pantai utara Jakarta kepada APH, namun sampai saat ini belum ada tindakan konkrit dari laporan informasi yang kita berikan tersebut. Padahal laporan informasi yang kita berikan itu sudah sangat rinci dan A1. Bahkan hingga berakhirnya transaksi yang diduga ilegal itu kita saksikan dari awal sampai akhir,” kata Dirhubag MSPI Thomson Gultom menyesalkan kejadian tanpa adanya tindakan hukum kepada awak media, Sabtu (28/10/2023).

Menurut Thomson bahwa informasi yang diberikan kepada APH itu mulai dari jumlah BBM Solar yang di isi ke Kapal tersebut (KM ZMI) 350 ton lebih tapi faktur BBM Solar yang diterbitkan hanya 55 ton.

“Kita selaku masyarakat memberikan informasi sebagai fungsi social control kepada APH, dengan harapan adanya tindakan dengan di proses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Janganlah pula informasi itu dimanfaatkan,” ungkap Thomson.

Thomson Gultom juga menyayangkan sikap APH yang sudah disurati MSPI tentang permohonan Audiensi dalam rangka koordinasi penegakan hukum dalam penyimpangan Tata Niaga Migas tersebut.

“Sebelumnya MSPI telah menurati sejumlah instansi pemerintah seperti, Dirpolair Baharkam Polri, Dirjen Pajak, Menkopolhukam, namun sampai saat ini belum ada tanggapan. Karena perlu ada koordinasi yang terpadu dalam pemberantasan MIGAS, kalau tidak demikian, maka hanya mimpilah program pemerintah dalam pemberantasan niaga illegal migas,” tegas Thomson.

Hal itu disampaikan Thomson menilai sejumlah kelemahan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) tentang Migas. Sebelum berlakukan UUCK tentang Migas yang menjadi andalan Kepolisian RI dalam penegakan hukum terhadap penyimpangan pengangkutan BBM Solar, Niaga BBM Solar adalah Pasal 53 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas. Sementara saat ini sesuai dengan UUCK bahwa sanksinya sudah bersifat administrative.

BACA JUGA: Hasan Basri Laporkan Direksi PDAM Tirta Bhagasasi ke Bareskrim Mabes Polri

Oleh karena itulah kata Thomson berharap adanya sinergitas antara APH baik itu Kepolisian maupun Petugas Pajak selaku penyidik PPNS, Aparat terkait lainya yang dapat melakukan penyelidikan/penyidikan terhadap oknum-oknum yang melakukan penggelapan pajak dari transaksi Niaga BBM Solar.

“Dengan adanya perubahan Pasal 53, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO1 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Pasal 53 Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) tentang Minyak dan Gas Bumi membuat Kepolisian RI tidak dapat bertindak sendiri lagi dalam penegakan hukum dalam penyimpangan niaga BBM Solar dilaut kecuali BBM Solar Subsisi sebagaimana diatur dalam Pasal 55,” tandas Dirhubag MSPI Thomson Gultom.

 

 

 

 

Penulis: Demson/Herlyna

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.