
Ketua Majelis PTUN Andi Maderempu, SH, MH dan Dr. Nasrifal (baju batik). Limitnewa/Herlyna
09/17/2022 09:39:17
JAKARTA - Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dihalangi sejumlah orang di Apartemen Mediterania Marina Residences, Jakarta Utara, Jumat, (9/9/2022), dilaporkan ke Polres Jakarta Utara.
Rusmini Cs yang menghalagi berjalannya sidang setempat tersebut akhirnya di laporkan Kepolres Jakarta Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 762 /IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, Tanggal 14 September 2022, sebagai pelapor: Muliati Siagian, Ir. Andi Darti, SH, MH & TIM, Yuskamnur, Kelly Tan, Rusli, Solihin, Samudera, dan Jojo.
Terlapor yaitu Rosmini, Rosa, Giri, dan Tim Pengacara Edy Bangsawan dalam laporan itu disangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 310, dan 311 KUHP tentang Pencemaran nama baik dan fitnah pada saat sidang Pemeriksaan setempat di Apartemen Mediterania Marina Tower D.31.A-AG, RT.015 RW.002 Kel. Ancol, Kec. Pademangan, Jakarta Utara, tanggal 9 September 2022.
BACA JUGA: Penghuni Ancam Laporkan Developer The Royale Springhill Residences ke Gubernur DKI
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Ade Maderempu, SH, MH dan hakim anggota Dr. Nasrifal, SH, MH bersitegang dengan terlapor Mursini Cs di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan hakimpun berang hingga melontarkan ancaman mempidanakannya.
“Jika menghalangi persidangan, anda bisa dipidana,” ujar Hakim Anggota Dr. Nasrifal, SH, MH kepada terlapor Mursini.
Sidang Pemeriksaan setemapat itu adalah siding lanjutan pemeriksaan Perkara No.169/G/PTUN/2022 /PTUN. Jkt atas permohonan Penggugat, Yuskamnur terhadap Tergugat Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni (PPPSRS) Apartemen Mediterania Marina Residences yang dikordinir oleh Rosmini Cs.
Terkait insiden penghadangan dan pengusiran siding itu menurut Suyitno, SH selaku Tim Kuasa Hukum Penggugat mengaku sudah menduga.
“Sebelumnya Tim Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi, Edy Bangsawan telah menolak pelaksanaan siding PS. Namun Majelis Hakim PTUN saat itu berpendapat bahwa Penggugat mempunyai hak untuk membuktikan dampak dari diterbitkannya SK No. 491 Tahun 2021 tersebut seluas-luasnya dan demikian juga dengan pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi juga mempunyai hak yang sama, selanjutnya atas keberatan pihak Tergugat II Intervensi tersebut telah dicatat dalam Berita Acara Persidangan,” ujar Suyitno, SH.
BACA JUGA: Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diduga Terima Aliran Uang dari ASN dan Pihak Swasta
Memang waktu itu kata Suyitno, SH Majelis Hakim mengingatkan kepada semua pihak untuk kondusifitas Pemeriksaan Setempat berlangsung.
“Jika situasi tidak kondusif maka kami akan meninggalkan lokasi siding,” ucap Suyitno mengulangi pernyataan Majelis Hakim PTUN Jakarta itu.
Suyitno menduga justru pernyataan majelis hakim itu yang dimanfaatkan oleh Tergugat II Intervensi dan Tim Kuasa Hukumnya untuk menghalau Majelis Hakim PTUN.
“Mereka menciptakan suasana gaduh sehingga majelis tidak melanjutkan Sidang Pemeriksaan Setempat. Dalam hal ini mereka berhasil. Dan sebelumnya juga mereka telah berhasil mengusir kedatangan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Lurah, Camat dan anggota DPR RI DKI Jakarta,” ungkap Suyitno, SH.
Dasrul Babo, SH selaku Tim Kuasa Hukum Penggugat menambahkan bahwa sudah 8 bulan lebih Penggugat yang memiliki anak-anak yang masih dibawah umur tidak dapat menempati unitnya dan terpaksa menyewa di Apartemen lain.
“Selain Penggugat juga ada puluhan warga Apartemen Marina Residences lainnya yang listrik dan air di unitnya dimatikan oleh Pengurus PPPSRS-MMR dan Pengelolah. Berbagai upaya telah dilakuka warga untuk mendapatkan haknya, diantaranya melapor ke Polisi, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Gubernur, Ombudsman, dan Anggota DPRD DKI Jakarta, namun semuanya tidak ada penyelesaian,” ujar Dasrul Babo, SH.
Untuk itulah, kata Babo, warga berharap kepada putusan Pengadilan Tata UsahaNegara Jakarta membatalkan SK No. 491 Tahun 2021. Karena SK tersebut telah di salah gunakan oleh sejumlah oknum untuk bertindak tidak benar.
BACA JUGA: Pengamat: Penegakan Kode Etik Satpam Lebih Bagus Dibanding Polri
Sementara Ketua Tim Kuasa uokum Penggugat Ir. Andi Darti, SH., MH mengaku kecewa dengan sikap Tim Kuasa Hukum tergugat II Intervensi. Teriakan, “Jangan pernah ada intervensi terhadap Pengacara” sangat tidak berdasar.
“Teriakan itu untuk siapa? Seharusnya kita yang berteriak seperti itu, bukan mereka, karena kita dari pihak penggugatlah yang di intimidasi,” ujar Advokat Ir. Andi Darti, SH, MH.
Andi Darti menyampaikan bahwa Tergugat telah membuat scenario bagaimana caranya menggagalkan sidang. Hal itu dikatakan Andi karena Rosmini cs meneriakkan supaya Majelis Hakim PTUN tidak membuat kegaduhan.
“Jangan buat kegaduhan di tanah milik bersama kami dan kalau mau bersidang silahkan di Pengadilan,” teriak Rosmini.
“Rosmini cs menuding Hakim membuat kegaduhan. Hakim datang dengan tugas Negara dalam sidang pemeriksaan setempat,” ungkap Andi Darti.
Sementara itu Jojo merasa heran dengan pengakuan Rosmini mewakili 1900 lebih warga Apartemen Mediterania Marina Residences. Warga Tower A bernama Jojo itu geram dengan tingkah Rosmini cs dan mempertanyakan legal standing Rosmini yang mengaku mewakili lebih dari 1900 warga.
Penulis: Herlyna