Saksi H. Muhai Memberikan Tanah ke H. Rawi Karena Saudara

505







Sidang pemeriksaan 3 saksi untuk terdakwa M. Kalibi, Senin (26/4/2021). Limitnews.net/Martini

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Yerich Sinaga, SH menghadirkan 3 saksi untuk didengarkan keterangannya kepada terdakwa M. Kalibi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Jln. Gajah Mada, No.17, Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).

Ketiga saksi yaitu H. Muhai, saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Saksi ahli  Dr. Yagus Suryadi, SH, MSI, yang pada intinya mengatakan secara formal pengajuan sertifikat Hak Pakai (SHP) 247 dan 248 tidak bermasalah.

JPU Yerich Sinaga mencari tahu apa motivasi Saksi H. Muhai memberikan tanah ke H. Rawi.  H. Muhai yang sudah sangat berumur itu hanya mengatakan bahwa memberikan Tanah ke H. Rawi karena ada hubungan keluarga. H. Muhai ketika ditanyakan banyak mengatankan: tidak tahu. Dan tidak tahu tentang KK (Kartu Keluarga) yang dipalsukan seperti yang didakwakan JPU.

Sementara dari saksi BPN ketika hendak diwawaancara tidak bersedia. "Tanya yang lain saja pak. Tadi tiga jam kita didalam sidang sudah tidak tahu lagi apa yang kita sampaikan. Banyak itu," ujar saksi dari BPN maupun saksi ahli.

Namun apa yang di sampaikan saksi itu dipersidangan secara ringkas disampaikan Penasehat Hukum terdakwa Advokat Iwan, SH. Iwan mengatakan bahwa saksi dari BPN  tidak mengerti tentang KK itu. Dan tidak pernah melihatnya. Berkaitan dengan prosedur pengajuan penerbitan sertifikat sudah ada format nya yang baku.

Sementara saksi ahli mengatakan tidak  salah memecah luas tanah dibawah 2 ha.

"7000 meter dipecah menjadi 2 sertifikat tidak masalah. Atau lebih. Ahli mengatakan tidak salah. Artinya pemecahan itu tidak ada niat menghindar sesuatu atau contoh menghindar pajak. Kan semuanya taransparan. Klien kita bayar pajak saat mengurus sertifikat," ujar Advokat Iwan SH diluar persidangan.

Saksi yang dihadirkan JPU tidak berkaitan dengan KK yang dipalsukan. Artinya yang harus diperkuat adalah  siapa yang memalsukan KK, dimana dipalsukan KK itu, dan untuk apa KK itu dipalsukan. Karena dakwaan JPU Yerich Sinaga SH, mendakwa Terdakwa dengan Pasal 263 KUHP dengan materi memalsukan KK.

Sidang demi sidang sudah dilalui, puluhan saksi diperiksa pengunjung sidang berharap saksi-saksi itu dapat menguatkan Dakwaan jaksa. Namun sampai sejauh ini hingga perisidangan Senin (26/4/2021), belum ada saksi yang mengatakan: melihat KK dipalsukan dan dibuat di mana.

Pada persidangan sebelumnya juga saksi Arif Santosa dari Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menjelaskan bahwa dia tidak tahu dari siapa KK yang di palsukan itu dan siapa yang memalsukan dan untuk apa KK itu dipalsukan. Dia tahu dan melihat potocopy KK itu saat penyidik memperlihatkan saat mengecek KK itu di database kependudukan.

Arif Santosa mengatankan tidak tahu dari mana asal usul kartu keluarga (KK) atas nama M. Kalibi istri Saroviah, yang tidak dapat di input didatabase Disdukcapil. Arif Santosa mengatakan hanya bisa menginput nomer KK atas nama M. Kalibi istri Siti Muthmainah.

Sementara JPU menjadikan fotocopy KK atas nama M. Kalibi Istri Soraviah itu sebagai bukti dalam dakwaannya untuk menjerat M. Kalibi ke Pasal 263 KUHP yang bunyinya: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.

 

Penulis: Martini

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.