
Terdakwa Sumuang Manullang Renling dan Phoa Hermato Sudjojo di PN Jakarta Utara. Limitnews.net/Tomson
JAKARTA - Sidang Lanjutan perkara pemalsuan undangan RUPS-LB PT. BCMG Tani Berkah atas nama terdakwa Sumuang Manullang, Renling dan Phoa Hermanto Sundjojo ditunda Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusadani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jln. Gajah Mada, No.17, Jakarta Pusat, Selasa (10/8/2021).
Penundaan itu menurut hakim karena Jaksa penuntut Umum (JPU) Shubhan SH., dari Kejaksaan Ngeri (Kejari) Jakarta Utara belum dapat menghadirkan saksi Chen Tian Hua dikarenakan masih berada diluar negeri.
"Majelis Hakim yang Mulia, saat ini kami belum dapat menghadirkan saksi karena posisinya masih diluar negeri," ujar JPU Shubhan, SH dihadapan Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani, SH, MH dengan anggota majelis Rianto Adam Pontoh, SH. MH.
"Karena Jaksa belum bisa menghadirkan saksi maka sidang kita tunda sampai pekan depan. Kita beri kesempatan kepada jaksa menghadirkan saksi. Tapi saudara jaksa siapkan juga bukti DPO (daftar pencarian orang) saksi pelapor Chen Tian Hua," ujar Hakim Dodong Iman Rusadani kepada JPU Shubhan, yang dijawab: "Yang bilang DPO itu penasehat hukum terdakwa yang mulia, bukan saya."
BACA JUGA:Sidang Pemalsuan RUPS, JPU Hadirkan Saksi Advokat Octolin Hutagalung
Saksi pelapor Chen Tian Hua sampai saat ini belum diperiksa dipersidangan karena JPU tidak dapat menghadirkan saksi. Padahal pada umumnya dalam persidangan Pidana justru saksi pelapor yang diperiksa pertama baru kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi fakta lainnya. Karena memang Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan berdasarkan laporan yang dilaporkan pelapor kepada penyidik yang kemudian oleh penyidik memeriksa saksi-saksi lain yang menguntungkan laporan si pelapor.
Tetapi dalam perkara pemalsuan undangan RUPS-LB PT. BCMG Tani Berkah dengan terdakwa Renling, Sumuang Manullang dan Phoa Hermato Sudjojo dengan pelapor atau saksi korban Chen Tian Hua belum diperiksa dan bahkan sidang harus ditunda karena JPU mengatakan saksi masih diluar negeri. Sementara salah seorang penasehat hukum terdakwa pernah melontarkan perkataan: "saksi pelapor DPO" sehingga majelis meminta kepada JPU memperlihatkan bukti DPO itu.
Sementara diluar persidangan, dihalaman parkir di depan pengadilan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa protes kepada wartawan yang mengambil foto dipersidangan.
"Bapak dari mana? Apakah tadi moto-moto? Kalau mau moto harus minta ijin dong," ucap PH terdakwa itu memrotes wartawan yang memotret dipersidangan.
Dari pantauan wartawan memang terdakwa dan para PHnya masih ngobrol di depan pintu gerbang PN Jakarta Utara. Mungkin menikmati fasilitas yang diberikan hakim Dodong Iman Rusadani dan Rianto Adam Pontoh yakni penglihatan penahanan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri menjadi Tahanan Kota.
Penulis: Tomson