Saksi Pelapor Bersaksi, Hakim Kebingungan Menilai Dakwaan Jaksa







Sidang pemeriksaan tiga saksi Hadi Wijaya, Pakpahan dan Ratno Saldi PN Jakarta Utara, Kamis (28/1/2021). Limitnews.net/Martini

JAKARTA - Keterangan tiga saksi pelapor yang seharusnya mengungkapkan terjadinya peristiwa pidana yang dilakukan terdakwa justru membuat dakwaan kabur dan membuat majelis hakim kebingungan menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan keterangan saksi pelapor (korban).

Bahkan saksi Ratno Saldi atau Rizal yang berprofesi sebagai advokat juga mencabut keterangannya yang tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) polisi karena merasa tidak pernah memberikan keterangan itu kepada penyidik kepolisian yang memeriksanya, sehingga Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun, SH, MH memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erick Sinaga, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menghadirkan penyidik kepolisian Polda Metro Jaya kepersidangan untuk dikonprontir dengan saksi-saksi.

Perintah menghadirkan saksi perbalisan itu karena menurut hakim saksi-saksi memberikan keterangan dihadapan persidangan berdasar asumsi di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jln. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2021).

"Saudara Saksi (Hadi Wijaya) selaku saksi pelapor yang menjadi korban dalam perkara ini, seharusnya keterangan andalah yang mengungkapkan terjadinya peristiwa pidana yang dilakukan terdakwa (Muhammad Kalibi) ini, kalau tidak dari keterangan saudara, lalu dari keterangan siapa lagi kami gali kebenaran dakwaan JPU? Keterangan saksi-saksi lain itu hanya untuk menguatkan keterangan saudara dalam rangka mengungkapkan terjadinya peristiwa yang dilakukan terdakwa sesuai dengan dakwaan saudara JPU," ujar Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun kepada saksi Hadi Wijaya karena Hadi Wijaya tidak dapat menjelaskan apa yang diperbuat terdakwa (Muhammad Kalibi) sehingga saksi melaporkan terdakwa ke Polda Metro Jaya.

"Saya melaporkan pasal 263 Pemalsuan KK, Itu saja, selebihnya adalah hasil pengembangan penyidik," ujar Hadi Wijaya menjawab pertanyaan Hakim.

"Apa yang diperbuat terdakwa terhadap KK yang dipalsukan itu? Bagaimana caranya terdakwa memalsukan KK itu", Tanya hakim anggota Tiares Sirait, yang dijawab: "Penyidik yang memberitahu ke saya dari hasil pengembangan".

"Saudara Saksi, kerugian apa kerugian saudara yang ditimbulkan pemalsuan KK Itu, jika seandainya benar dipalsukan? Karena di pasal 263 itu dikatakan jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian," tanya hakim anggota Tiares Sirait, SH, MH, yang dijawab: "Rugi Rp2,2 miliar, Tanah saya hilang."

"Apa kaitannya tanah saudara dengan KK itu?" Tanya hakim, yang dijawab: "KK itu buat mengurus sertifikat."

"Sertifikat produknya BPN sementara KK produknya kelurahan. Apa kolerasinya? Okelah, apakah KK itu sudah dikonfirmasi ke kelurahan. Dan sertifikat itu ke BPN?" Tanya hakim, yang dijawab: "Belum. Itukan kata penyidik. Tapi kan semua bisa terjadi. Saya juga pemain tanah lewat belakang juga bisa terjadi."

"Saudara saksi jangan berasumsi, saudara adalah Saksi pelapor, katakan sesuai fakta yang anda alami dan anda ketahui," tegur Tiares.

Tiga saksi yang dihadirkan JPU Erick Sinaga, SH masing-masing saksi Hadi Wijaya (saksi pelapor),  saksi Pakpahan dan Ratno Saldi atau Rizal untuk didengarkan kesaksian nya terhadap terdakwa Muhammad Kalibi,

Yang didakwa melakukan pemalsuan Kartu Kuluarga (KK) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 KUHP: "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat."

Saksi kedua Pakpahan juga lebih ngaur lagi. Pakpahan hanya berbicara tanah tetapi tidak mengetahui secara faktual atas dakwaan JPU, pemalsuan KK.

Saksi ketiga Ratno Saldi lebih parah lagi. Malah dia mencabut BAP. "Saya tidak mengerti pak hakim apa yang dipalsukan, tapi katanya pemalsuan KK," ujar saksi Ratno Saldi menjawab pertanyaannya majelis hakim yang menanyakan: "Apa yang saksi ketahui tentang perkara terdakwa ini?"

"Apakah saksi pernah melihat KK yang dipalsukan itu? Tanya hakim, yang dijawab: "Tidak pak Hakim".

"Lalu dari mana saksi tahu KK itu dipalsukan kalau tidak pernah melihat?" Tanya hakim, yang dijawab: "Penyidik yang bilang".

"Jadi bagaimana keterangan Saksi yang di BAP ini, apakah ini bukan keterangan anda?" Tanya hakim, yang dijawab: "Tidak pak Hakim."

"Jadi saudara saksi mencabut keterangan yang di BAP ini?" Tanya hakim, yang dijawab: "Ya pak hakim."

"Saudara saksi kan seorang advokat tentunya mengerti proses pemeriksaan saksi. Apakah sebelum menandatangi BAP saksi tidak membaca dan memberikan paraf lembar demi lembar sebelum tandatangan?" Tanya hakim, yang dijawab: "Ya pak Hakim".

"Apakah tandatangan yang ada di BAP ini tandatangan saudara?" Sambil Hakim memperlihatkan tanda tangan di BAP, yang dijawab: "Tandatangan saya pak hakim".

"Berarti benar ini keterangan saudara?" Tanya hakim, yang dijawab: "Saya tidak merasa pernah memberikan keterangan itu kepada penyidik pak hakim." (Tini/Tom)

Category: JakartaTags:
author
No Response

Comments are closed.