
Atas: majelis hakim dan JPU. Bawah: terdakwa Robin Pattuju, terdakwa Maskur Husein dengan Para PH, dan saksi, Senin (18/10/2021). Limitnews.net/Tomson
10/19/2021
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wahyu Dwi Oktavianti, SH, Lie Putra Setiawan, SH dan Heradian Salipi, SH menghadirkan 5 saksi untuk didengarkan keterangan untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jln. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021).
Ke lima saksi itu masing-masing, 1. Rita Widyasari, 2. Riefka Amaliya, 3. Usman Efendi, 4. Ekodi dan 5. Iwan. Yang di periksa pertama adalah Rita Lestari (terpidana 10 tahun kasus suap) yang di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kota Tangerang.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Djuyamto, SH, MH, RITA WIDYASARI mengataka pada bulan Oktober 2020, Terdakwa (Stepanus Robin Pattuju) dikenalkan AZIS SYAMSUDIN (Wakil Ketua DPR-RI) di Lapas Kota Tangerang.
Bahwa seminggu kemudian Terdakwa bersama MASKUR HUSAIN datang ke Lapas Kelas IIA Tangerang menemui RITA WIDYASARI dan menyampaikan dirinya merupakan penyidik KPK dengan memperlihatkan kartu Identitas penyidik KPK serta memperkenalkan MASKUR HUSAIN sebagai pengacara.
Pada saat itu, Terdakwa dan MASKUR HUSAIN meyakinkan RITA WIDYASARI bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait TPPU dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan RITA WIDYASARI, dengan imbalan sejumlah Rp10 miliar dan apabila pengembalian aset berhasil, MASKUR HUSAIN meminta bagian 50 % dari total nilai aset.
MASKUR HUSAIN juga menyampaikan bahwa lawyer fee sejumlah Rp10 miliar tersebut lebih murah daripada yang biasanya dia minta, dimana hal tersebut bisa karena ada Terdakwa yang sebagai penyidik KPK bisa menekan para hakim PK, dan akhirnya RITA WIDYASARI setuju memberikan kuasa kepada MASKUR HUSAIN.
Bahwa setelah itu, RITA WIDYASARI menghubungi AZIS SYAMSUDDIN guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Terdakwa dan MASKUR HUSAIN. Bahwa pada tanggal 20 November 2020, USMAN EFFENDI mentransfer uang sejumlah Rp3 miliar, ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 60007577053 atas nama MASKUR HUSAIN sebagai pembayaran lawyer fee oleh RITA WIDYASARI.
Menindaklanjuti perjanjian USMAN EFFENDI dengan RITA WIDYASARI tanggal 16 November 2020 yang menyebutkan pinjaman uang akan diganti dua kali lipat oleh RITA WIDYASARI dengan jaminan 1 sertifikat tanah atas nama DAYANG KARTINI (ibu dari RITA WIDYASARI) seluas 140m² di Jalan Suryalaya III No.42C Bandung. Selain itu, RITA WIDYASARI juga menyerahkan dokumen atas aset kepada Terdakwa dan MASKUR HUSAIN, berupa 1 unit Apartemen Sudirman Park Tower A Lt.43 Unit C di Jakarta Pusat dan sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Jalan Batununggal Elok I No.34, Bandung.
Bahwa pada tanggal 27 November 2020, RITA WIDYASARI menandatangani surat kuasa kepada MASKUR HUSAIN terkait permohonan PK dan mencabut kuasa kepada penasihat hukum sebelumnya.
Bahwa sejak bulan Januari 2021 sampai April 2021, RITA WIDYASARI kemudian memberikan uang kepada Terdakwa melalui transfer dari rekening Bank Mandiri nomor 1480004859636 atas nama ADELIA SAFITRI ke rekening BCA nomor 6825398035 atas nama RIEFKA AMALIA dengan jumlah keseluruhan Rp60.500.000,00 (enam puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Terkait uang dolar yang ditanyakan Jaksa, saksi Rita Widyasari tidak mengakui. "Tidak pernah saya memberikan dolar kepada terdakwa," ujar Saksi Rita Widyasari. Terhadap keterangan Saksi itu belum sempat di tanyakan majelis hakim, karena sidang diskors.
Penulis: Tomson