
Sidang Terdakwa Meilani dan Alex Wijaya di PN Jakarta Utara, Senin (26/7/2021). Limitnews.net/Tomson
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghadirkan empat saksi masing-masing Nanik Mutiara Wijaya (Notaris), Endang Husniati (Staf Notaris Diah Ambarwati) Lanny Noto Margono dan Samsu Widodo (dua saksi mantan karyawan PT. Innopack (Innovative Plastic Packaging) untuk didengarkan keterangannya terhadap terdakwa Alex Wijaya dan putrinya MG Meilani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (26/7/2021).
Dihadapan persidangan Pimpinan Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun, SH, MH, dengan Anggota Majelis Rudi F Abbas SH, MH dan Tiaris Sirait, SH, MH yang berlangsung secara virtual dua saksi dari Notaris mengatakan tidak pernah membuat draf RUPS-LB atas nama PT. Innopack sebagaimana yang disebutkan dalam BAP.
"Saya tidak pernah membuat draf RUPS-LB itu yang mulia. Dan perlu saya sampaikan bahwa siapapun boleh by dan bisa membuat draf RUPS-LB, tetapi menerbitkan hasil RUPS-LB itu yang harus melalui notaris," ujar Notaris Nanik Mutiara Wijaya. Dan apa yang disampaikan saksi Nanik begitu juga yang disampaikan saksi Endang Husniati.
Nanik juga menyatakan bahwa draf barang bukti itu disita penyidik bukan dari kantornya, tetapi dari kantor terdakwa sendiri. “Saya betul-betul tidak tahu siapa yang buat draf itu,” kata Nanik.
Kedua saksi dari Notaris itu diperiksa dipersidangan terkait draf RUPS-LB Innopack yang ditunjukkan terdakwa Alex Wijaya Kepada korban Netty Malini sehingga Netty Malini tertarik lagi berinvestasi dan menyetujui investasi Rp.22 miliar. Di Draf RUPS-LB PT. Innopack itu Netty Malini dibuat sebagai salah satu komisaris. Ternyata jabatan itu tidak ada pada ADRT PT. Innopack.
Sementara dua saksi mantan karyawan terdakwa Meilani dan terdakwa Alex Wijaya di PT Innovative Plastic Packaging (Innopack) Lenny Noto Margono dan Samsu Widodo yang bekerja sebagai staf keuangan menyebutkan tidak pernah mengetahui asal usul uang yang masuk ke perusahaan. Keduanya mengaku hanya memindahkan uang dari rekening BCA ke May Bank untuk pembayaran atau yang dipergunakan sebagai uang operasional perusahaan.
"Saya tidak pernah mengetahui asal usul uang yang masuk ke rekening perusahaan. Saya diberitahu atasan (Direktur keuangan Conny) bahwa uang itu dari komisaris selaku pemegang saham (Alex Wijaya)," ujar Saksi Lanny Noto Margono menjawab Hakim dan JPU.
Apakah saksi tidak tahu dari siapa kalau ada uang masuk yang Cukup besar? Hakim mempertegas. "Kalau ada uang jumlah besar pasti dari pak Alex Wijaya. Itu kata ibu Conny," ujar Lanny Noto Margono.
Lanny juga mengatakan bahwa uang yang dipindah bukukan itu ada juga yang dimasukkan ke rekening pribadi terdakwa Alex Wijaya. Saksi Lanny menegaskan tidak pernah mentransfer uang ke Netty Malini.
Hal yang sama juga disampaikan saksi Samsu Widodo (bekerja di PT. Innopack sejak tahun 2010-2019). Awal pertama bekerja sebagai office boy baru merangkak masuk ke bagian keuangan.
"Saya disuruh mengantar uang ke bank untuk pembayaran utang yang sudah jatuh tempo. Kami menyebutnya sebagai setoran tunai,” tutur saksi Samsu Widodo menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun SH MH.
Demikian juga saksi Samsu menjaba pertanyaan Hakim anggota Tiares Sirait. "Saya tidak tahu dari mana asal usul uang yang masuk ke rekening perusahaan. Saya hanya di perintahkan mengirim uang atau transfer dengan jumlah yang besar," jawab Samsu Widodo.
Kembali Hakim Tiares Sirait mempertanyakan Samsu apakah pernah melakukan transfer ke atas nama Netty Malini? Yang dijawab: tidak pernah.
Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim apakah saksi memegang specimen pengambilan uang dari rekening perusahaan, Lanny dan Samsu menjawab, tidak. "Yang berwenang untuk urusan tersebut Conny dan Agustina serta Alex Wijaya sendiri," ujar Samsu Widodo.
Hakim juga bertanya terkait PT. Innopack yang sudah pailit. "Saudara saksi, apakah saudara tahu siapa yang mempailitkan PT. Innopack?" Yang dijawab: May Bank.
Dari mana anda tahu yang mempailitkan itu PT May Bank? Yang dijawab: saya juga Kurang faham majelis, katanya PKPU, itu saja. Keterangan ke 4 saksi itu dibenarkan terdakwa Alex Wijaya dan MG Meilani.
Pada persidangan sebelumnya, Netty Malini (saksi korban) mengatakan pertemuan pertama mereka dengan terdakwa Alex Wijaya dan Meilani di Senayan City. Mereka ber 4. Netty Sendiri di temani Stefnya Budianto Salim. Akhir Tahun 2013.
Waktu itu Alex Wijaya memperkenalkan anaknya GM Meilani sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Innopack sementara Alex Wijaya sendiri memperkenalkan dirinya sebagai Komisaris.
Penulis: Tomson